GOWA, NARASIBARU.com — MD (53) oknum ASN disalah satu sekolah di Gowa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua IRT.
Tak hanya MD, kasus pengeroyokan ini juga menyeret tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni AK (17), SJ (23), dan RS (48). Keempat tersangka ini terbukti mengeroyok dua IRT di Dusun Campajawaya, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa dan satu diantaranya tersangka tersebut anak dibawa umur.
“Terhadap keempat tersangka akan dijerat pasal 170 (1) KUHPidana subs pasal 351 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus ini, Senin (4/11).
Shinto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini berawal saat korban bersama ibunya duduk-duduk dibawa kolong rumah kakeknya untuk mengawasi pekerja tukang batu.
Kemudian datang MD mendekati korban dan mengatakan hentikan pengerjaan batu lalu korban menjawab ini punya korban.
“MD emosi kemudian mengambil skop dan membanting ketanah, dan langsung memegang tangan korban lalu diseret hingga terjatuh keatas pasir dan kerikil,” jelasnya.
Saat peristiwa itu terjadi AK kemudian datang dan menarik rambut korban hingga terjatuh kebelakang. Selanjutnya SK juga ikut menarik kerah baju korban.
“Mengetahui hal itu lalu ibu korban melarang pelaku melakukan penganiayaan. MD lalu emosi kemudian mendorong dada ibu korban. RS juga datang menjambak rambut lalu menginjak-injak dada korban,” tambah Shinto. (HD)