Senin, Januari 18, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Hukum

Terkait Kasus Pengeroyokan IRT, Oknum ASN dan 3 Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka

Narasibaru Narasibaru
Senin, 04 November 2019
Kategori Hukum
0 0
0
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

GOWA, NARASIBARU.com — MD (53) oknum ASN disalah satu sekolah di Gowa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap dua IRT.

Tak hanya MD, kasus pengeroyokan ini juga menyeret tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni AK (17), SJ (23), dan RS (48). Keempat tersangka ini terbukti mengeroyok dua IRT di Dusun Campajawaya, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa dan satu diantaranya tersangka tersebut anak dibawa umur.

“Terhadap keempat tersangka akan dijerat pasal 170 (1) KUHPidana subs pasal 351 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus ini, Senin (4/11).

Shinto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini berawal saat korban bersama ibunya duduk-duduk dibawa kolong rumah kakeknya untuk mengawasi pekerja tukang batu.

BACAJUGA

Anak Perempuan di bawah Umur Dibawa Kabur Oleh Pemuda di Bantaeng

Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, PPA Bantaeng Berikan Bimbingan Konseling

Kemudian datang MD mendekati korban dan mengatakan hentikan pengerjaan batu lalu korban menjawab ini punya korban.

“MD emosi kemudian mengambil skop dan membanting ketanah, dan langsung memegang tangan korban lalu diseret hingga terjatuh keatas pasir dan kerikil,” jelasnya.

Saat peristiwa itu terjadi AK kemudian datang dan menarik rambut korban hingga terjatuh kebelakang. Selanjutnya SK juga ikut menarik kerah baju korban.

“Mengetahui hal itu lalu ibu korban melarang pelaku melakukan penganiayaan. MD lalu emosi kemudian mendorong dada ibu korban. RS juga datang menjambak rambut lalu menginjak-injak dada korban,” tambah Shinto. (HD)

Tags: GowaIRTOknum ASNPengeroyokan
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga Nistakan Agama, Pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Ditetapkan Tersangka

Next Post

HUT Ke 46, Ini Yang Diberikan Oleh Kapolres Untuk Dandim 1424 Sinjai

Related Posts

Hukum

Anak Perempuan di bawah Umur Dibawa Kabur Oleh Pemuda di Bantaeng

Sabtu, 16 Januari 2021
Hukum

Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, PPA Bantaeng Berikan Bimbingan Konseling

Selasa, 12 Januari 2021
Hukum

Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bantaeng

Minggu, 10 Januari 2021
Hukum

AJI Makassar Minta Polres Jeneponto Limpahkan Sengketa Pemberitaan di Dewan Pers

Rabu, 06 Januari 2021
Hukum

Kadernya Dianiaya, IPMIL Raya UMI Tuntut Pelaku Diusut

Minggu, 03 Januari 2021
Hukum

Kriminalisasi Demonstran, FPR Sulsel: Ijul Sengaja Ditangkap

Kamis, 24 Desember 2020

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In