BANTAENG, NARASIBARU.com – Sejumlah warga Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng menyambangi kantor DPRD Bantaeng, Selasa (05/11)
Mereka telah melayangkan permohonan ke Komisi A, meminta agar desanya itu bisa dimekarkan menjadi 2 desa.
Menurut salah satu warga desa Baruga, Karaeng Sewang bahwa desanya itu memang sudah layak dimekarkan karena dilihat dari jumlah penduduk dan luas wilayahnya.
“Di Desa Baruga memiliki jumlah wajib pilih saja kurang 6000 orang dengan luas wilayah sekitar 3,17 km2″ katanya.
Sementara itu Sekretaris Komisi A Dimas Darmadi telah mendukung penuh Aspirasi dari warga tersebut, namun sebelumnya dia akan meng-sosialisasikan dengan pemerintah daerah dan dinas terkait.
” Dalam waktu dekat ini saya akan memanggil Dinas Tata Ruang dan Dinas Catatan Sipil untuk melihat aspek wilayah dan jumlah penduduk di desa Baruga itu ” katanya
Lanjut kata Dimas, bahwa setelah itu ketika data jumlah warga dan luas wilayah sudah bersyarat dia akan mengajukan permohonan ke Kementrian dalam negri (Mendagri).
“Insya Allah permohonan masyarakat ini kami akan tindak lanjuti,”pungkasnya
(SYM)