Kamis, Januari 21, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Ekobis

Ikuti Kebijakan Pemerintah, Bupati Gowa Keluarkan Perbub HET Gas 3 Kg

Narasibaru Narasibaru
Selasa, 17 Desember 2019
Kategori Ekobis
0 0
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

GOWA, NARASIBARU.com – Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi tabung gas 3 kg, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg di Kabupaten Gowa.

Perbub Nomor 44 tahun 2019 tentang harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram di daerah ini telah ditetapkan Bupati Gowa pada tanggal 29, Oktober 2019 lalu.

Dalam perbub tersebut diatur harga eceran gas elpiji 3 kg di daerah dan berlaku bagi seluruh pangkalan yang ada.

Adapun harga eceran dipangkalan yang ditetapkan di pasal 1 yakni harga tebus Pertamina seharga Rp11.588, margin agen dataran rendah Rp2.412, harga tebus pangkalan Rp14.000, margin pangkalan dataran rendah Rp2.000, Het agen ke pangkalan dataran rendah Rp16.000.

Sementara margin agen dataran tinggi Rp3.412, harga tebus pangkalan Rp15.000, margin pangkalan dataran tinggi Rp3.000, Het tingkat pangkalan dataran tinggi Rp18.000.

BACAJUGA

Gubernur Sulsel Komitmen UMKM Dapat Bersaing di Pasar Global

Lapak Sambil Tutup Jalan itu Pelanggaran Tapi Stabilitas Ekonomi Lumayan

Selain mengatur harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg, dalam Perbub tersebut juga diatur terkait kewajiban agen dan pangkalan, larangan, pengawasan, dan sanksi administratif.

Untuk sanksi administratif bagi agen atau pangkalan yang melanggar peraturan tersebut akan diberikan teguran secara tertulis oleh Dinas terkait, pencabutan izin usaha, dan pemutusan hubungan usaha.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Gowa Andi Sura Suaib yang dikonfirmasi terkait Perbub yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa ini mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada seluruh agen yang ada di Gowa.

“Agen sudah menjanjikan dua Minggu kedepan akan melanjutkan ke pangkalan,” singkatnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/12). (**)

Tags: HET LPG 3 kgPerbub Bupati Gowa
Share6Tweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berselimutkan Kain, Bayi Imut Ini Ditemukan Warga Diteras Mesjid

Next Post

Kapolda Sulsel : Kamis Pekan Ini, Akan Gelar Pasukan Jelang Natal dan Tahun Baru

Related Posts

Ekobis

Gubernur Sulsel Komitmen UMKM Dapat Bersaing di Pasar Global

Selasa, 19 Januari 2021
Ekobis

Lapak Sambil Tutup Jalan itu Pelanggaran Tapi Stabilitas Ekonomi Lumayan

Selasa, 19 Januari 2021
Ekobis

Pandangan IPPI Sulsel Terkait Kondisi UMKM Makassar

Jumat, 08 Januari 2021
Ekobis

Prediksi Fashion yang Bakal Nge-Trend Pada 2021

Rabu, 06 Januari 2021
Ekobis

Reversible Jacket: Produk Kebanggaan Terbaru yang Resmi Dikeluarkan Delusi Stockroom

Jumat, 18 Desember 2020
Ekobis

Pelantikan JAPNAS Sulsel, Bayu Priawan: Kita Tak Urusi Politik

Rabu, 16 Desember 2020

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In