GOWA, NARASIBARU.com – Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi tabung gas 3 kg, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg di Kabupaten Gowa.
Perbub Nomor 44 tahun 2019 tentang harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram di daerah ini telah ditetapkan Bupati Gowa pada tanggal 29, Oktober 2019 lalu.
Dalam perbub tersebut diatur harga eceran gas elpiji 3 kg di daerah dan berlaku bagi seluruh pangkalan yang ada.
Adapun harga eceran dipangkalan yang ditetapkan di pasal 1 yakni harga tebus Pertamina seharga Rp11.588, margin agen dataran rendah Rp2.412, harga tebus pangkalan Rp14.000, margin pangkalan dataran rendah Rp2.000, Het agen ke pangkalan dataran rendah Rp16.000.
Sementara margin agen dataran tinggi Rp3.412, harga tebus pangkalan Rp15.000, margin pangkalan dataran tinggi Rp3.000, Het tingkat pangkalan dataran tinggi Rp18.000.
Selain mengatur harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg, dalam Perbub tersebut juga diatur terkait kewajiban agen dan pangkalan, larangan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Untuk sanksi administratif bagi agen atau pangkalan yang melanggar peraturan tersebut akan diberikan teguran secara tertulis oleh Dinas terkait, pencabutan izin usaha, dan pemutusan hubungan usaha.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Gowa Andi Sura Suaib yang dikonfirmasi terkait Perbub yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa ini mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada seluruh agen yang ada di Gowa.
“Agen sudah menjanjikan dua Minggu kedepan akan melanjutkan ke pangkalan,” singkatnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/12). (**)