Selasa, Januari 26, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Sosial

Inspektorat Bantaeng Disinyalir Biarkan Kasus ASN Wanita Jadi Selingkuhan Berlarut-larut

Narasibaru Narasibaru
Minggu, 29 Desember 2019
Kategori Sosial
0 0
0
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BACAJUGA

Terapi Donor Plasma Konvalesen, Parepare Kini Punya Alat Apheresis

Mapala UMI Tembuskan Bantuan ke Daerah Terisolir Sulbar

BANTAENG, NARASIBARU.com – Masih ingat kasus yang sempat viral di sosial media “Pelakor Dicabein”?.

Saat itu terjadi pertikaian antara dua oknum PNS di pelataran RSUD Bantaeng pada Sabtu, 12 Januari 2019? Peristiwa tersebut terjadi lantaran oknum PNS yang bekerja di RSUD Bantaeng bernama Rezkiyani merebut suami sah dari Rosmiati, seorang yang juga berstatus sebagai PNS Guru.

Rosmiati waktu itu tak sengaja bertemu dengan Reszkiyani di pelataran RSUD Bantaeng. Adu jotos sempat terjadi antara mereka hingga akhirnya jambak-jambakan. Rekaman visual insiden itu viral di berbagai jejaring sosial media.

Ternyata kasus tersebut belum juga tuntas hingga penghujung 2019 ini. Terbaru, Inspektorat Bantaeng melayangkan pemanggilan terhadap Rosmiati atas laporan Rezkiyani atas dasar meninggalkan pekerjaan saat jam kerja. Itu merupakan buntut pertikaian pada Sabtu, 12 Desember 2019.

Dalam surat panggilan itu, Rosmiati diminta datang ke Inspektorat pada Rabu, 18 Desember 2019 pukul 10.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Pj. Kepala Inspektorat Bantaeng, Muh Nasruddin menuturkan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan terhadap Rosmiati soal laporan yang masuk dari pelapor Rezkiyani.

“Terhadap pemanggilan saudari Rosmiati, hanya untuk dimintai keterangan terhadap laporan yang masuk, termasuk yang dimintai keterangan adalah pihak pelapor,” kata Nasruddin.

Namun saat ditanya soal pelaporan yang ditujukan kepada Rosmiati dalam hal apa, pejabat yang dinyatakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau asesmen eselon IIb ini mengatakan kalau hal itu tidak pantas dimuat kepada publik.

“Materi pelaporan tidak etis saya sampaikan di sini,” kata Pj Kepala Inspektorat Bantaeng Nasruddin.

Diketahui Rosmiati pernah melaporkan Rezkiyani di Inspektorat Bantaeng soal perselingkuhan atau PNS wanita menjadi istri kedua.

Namun laporan yang diajukan oleh Rosmiati sekitar bulan Februari 2019 itu, hingga penghujung 2019 ini tak kunjung kelar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Muslimin menegaskan bahwa sanksi pemecatan bisa diberikan kepada PNS Wanita yang melakukan perselingkuhan ada dalam PP nomor 45 tahun 1990 perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983.

“Jawaban ada di PP 45 1990, perubahan PP 10 1983,” ujar dia.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, termaktub dalam pasal 4 ayat 2 bahwa PNS wanita tidak diizinka untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian secara tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Soal kasus ini, Inspektorat Bantaeng berdalih sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun saat ditanya bagaiaman prosesnya, Nasaruddin memilih untuk enggan menjawab. (SD)

Tags: Berlarut-larutInspektorat BantaengKasus Wanita ASN
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deng Sitaba Curhat ke Ashabul Kahfi

Next Post

Polres Bantaeng Rilis Sejumlah Kasus 2018 dan 2019

Related Posts

Sosial

Terapi Donor Plasma Konvalesen, Parepare Kini Punya Alat Apheresis

Minggu, 24 Januari 2021
Sosial

Mapala UMI Tembuskan Bantuan ke Daerah Terisolir Sulbar

Sabtu, 23 Januari 2021
Sosial

Peduli Gempa Mamuju, Masyarakat Bantaeng Bersatu Berikan Bantuan

Sabtu, 23 Januari 2021
Sosial

Penyerahan 526 SK PNS, Rudy Djamaluddin: Mereka Bisa Jadi Educator Covid-19

Jumat, 22 Januari 2021
Sosial

SD se-Kecamatan Manggala Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

Jumat, 22 Januari 2021
Sosial

Sulsel Pulangkan 102 Pengungsi Asal Jawa yang Terdampak Gempa Sulbar

Kamis, 21 Januari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In