Selasa, Januari 26, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Hukum

Antisipasi Covid-19, PN Maros Akan Berlakukan Sidang Online

Narasibaru Narasibaru
Senin, 30 Maret 2020
Kategori Hukum
0 0
0

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Maros Kelas IB

5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

MAROS, NARASIBARU.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros Kelas IB akan memberlakukan pelaksanaan sidang online.

Pelaksanaan sidang online ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi menyebarnya virus Corona (Covid-19).

Humas PN Maros Kelas IB Nasrul Kadir mengatakan, PN Kabupaten Maros bersama unsur penegak hukum lainnya akan melakukan sejumlah cara dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Maros.

Salah satu upaya tersebut kata dia, yakni dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum akan dilakukan secara online.

BACAJUGA

Sempat Dianiaya Karna Tegur Konsumen Merokok, Fikram Diapresiasi Pertamina

Anak Perempuan di bawah Umur Dibawa Kabur Oleh Pemuda di Bantaeng

“Memang baru tadi kami lakukan rapat kordinasi. Kemungkinan dua sampai tiga hari kedepan akan kita laksanakan sidang online,” ujarnya saat ditemui Narasibaru.com, Senin (30/3).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. Dimana salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan terdakwa.

Kemudian diperkuat adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret 2020 yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan.

“Jadi kita agendakan ini menyusul instruksi dari Kementrian Hukum dan Ham, bahwa terdakwa itu kan dalam kondisi sekarang tidak diperbolehkan dulu keluar untuk menjaga penularan Covid-19. Maka dalam proses hukum tetap berjalan, upaya yang dilakukan akan memberlakukan sidang online,” jelasnya.

Adapun teknis pelaksanaan sidang online ini yakni tersangka tidak perlu dihadirkan di ruang pengadilan. Melainkan cukup melakukan video conference dengan aplikasi yang disiapkan sehingga meniadakan tatap muka.

“Dengan mekanismenya kita agendakan majelis hakim, jaksa, dan pengacara itu ada di dalam ruang pengadilan, termasuk saksi akan dihadirkan di PN disaat dibutuhkan. Untuk terdakwa tetap berada di lapas melalui tatap muka lewat video conference yang telah disediakan oleh pihak lapas,” katanya.

Nasrul pun menambahkan, keluarga atau kerabat terdakwa tetap difasilitasi untuk melihat jalannya persidangan.

“Untuk pihak keluarga terdakwa kami juga siapkan layar untuk melihat jalannya persidangan yang berlangsung,” tutupnya. (Amir)

Tags: Antisipasi Virus CoronaBerlakukan sidang onlinePN Maros
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemuda Barumbung Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Warga

Next Post

Dampak Corona, LPKA Kelas II Maros Sidang Online

Related Posts

Hukum

Sempat Dianiaya Karna Tegur Konsumen Merokok, Fikram Diapresiasi Pertamina

Selasa, 19 Januari 2021
Hukum

Anak Perempuan di bawah Umur Dibawa Kabur Oleh Pemuda di Bantaeng

Sabtu, 16 Januari 2021
Hukum

Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, PPA Bantaeng Berikan Bimbingan Konseling

Selasa, 12 Januari 2021
Hukum

Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bantaeng

Minggu, 10 Januari 2021
Hukum

AJI Makassar Minta Polres Jeneponto Limpahkan Sengketa Pemberitaan di Dewan Pers

Rabu, 06 Januari 2021
Hukum

Kadernya Dianiaya, IPMIL Raya UMI Tuntut Pelaku Diusut

Minggu, 03 Januari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In