MAROS, NARASIBARU.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, untuk tahapan di Bawaslu tetap mengikuti tahapan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
“Untuk tahapan kita tetap mengikut tahapannya KPU Maros, hanya saja bertepatan juga karena adanya penundaan tahapan,” ucap Sufirman, kepada Narasibaru.com. di Maros, Jumat (27/03).
Penundaan tersebut, seperti pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas Petugas petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), kemudian pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Kendati penundaan itu tidak dilakukan, kata Sufirman, pihaknya pun pastinya tidak bisa bekerja maksimal, karena anggaran hibah pemilhan kepala daerah (Pilkada) untuk Bawaslu, hingga kini belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
“Seandainya juga ndak ada penundaan itu kita juga tidak bisa paksakan petugas kami dilapangan kalau seumpama ndak ada penundaan dan besar kemungkinan itu teman-teman pengawas kecamatan itu tidak bisa bekerja, kendalanya dipersoalan anggaran itu,” ujarnya.
Sementara itu, sebut dia, pekerjaan yang pihaknya baik lakukakn yang ada di kantor maupun Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lapangan merupakan kerja-kerja untuk kepentingan bersama dan negara.
“Sementara kita ini bekerja bukan atas nama pribadi, kita bekerja atas nama negara juga,” pungkasnya. (Saddam)