MAROS, NARASIBARU.com – Mulai hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Maros diizinkan bekerja di rumah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Maros Ir H M Hatta Rahman.
Melalui salinan surat edaran yang dilihat Narasibaru.com, Kebijakan Pemkab Maros dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 44041/143/BKPSDM tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Maros dan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah serta pelayanan publik dapat berjalan efektif.
“ASN di lingkungan Pemkab dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Keputusan tersebut berlaku hari ini hingga 31 Maret 2020 mendatang,” kata Bupati Maros Ir H M Hatta Rahman dalam suratnya.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku pada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Diantaranya pegawai pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Camat, Lurah, pegawai pada Dinas Kesehatan, RSUD, UPT Puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Petugas Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, BLP Sekretariat Daerah dan Trantibum Kecamatan,” katanya. (Amir)