MAROS, NARASIBARU.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros akan melaksanakan persidangan secara daring atau online untuk mencegah penyebaran virus Corona di Lapas.
Hal tersebut diketahui setelah pihak LPKA Kelas II Maros melakukan simulasi terkait pelaksanaan sidang secara online, Senin (30/3).
Kepala LPKA Kelas II Maros Jayadikusumah menjelaskan, untuk pelaksanakan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum dilakukan secara online ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020, tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Lapas.
Ia mengatakan, pelaksanaan sidang online nantinya akan menggunakan aplikasi Zoom.
“Alhamdulillah saat kita lakukan simulasi tadi tidak ada kendala teknis. Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai yang kita inginkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perlengkapan teknis untuk persidangan secara online di LPKA sudah siap digunakan.
Mulai dari ruangan untuk sidang, perangkat komputer, headset, layar, dan monitor LCD. (Amir)