MAROS, NARASIBARU.com – Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Maros, dr Syarifuddin menyebutkan beberapa prosedur bagi pasien yang sementara melakukan karantina mandiri di rumah.
Menurutnya, ada beberapa prosedur dan tata laksana yang harus dilakukan pasien saat menjalani proses karantina mandiri selama 14 hari di dalam rumah.
Diantaranya kata dr Syarifuddin, adalah semua aktivitas pasien harus dipisahkan dengan anggota keluarga lainnya.
“Misalnya, penggunaan alat makan dan minum harus dipisahkan. Kemudian selalu menjaga kebersihan, menjaga tubuh agar tetap bugar, serta pola hidup bersih,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3).
Dirinya juga menerangkan, bahwa pasien akan tetap dipantau oleh pemerintah selama proses karantina mandiri berlangsung.
Seperti, dilakukan pemantauan bagi keluarga yang pernah melakukan kontak dengan pasien atau warga yang sempat berinteraksi dengan pasien.
“Jadi ada proses konseling yang juga dilakukan pemerintah selama proses karantina ini berlangsung. Dan yang lebih penting, selama 14 hari pasien tidak boleh kemana-mana dulu,” terangnya.
Hingga saat ini lanjut dr Syarifuddin, pihaknya tetap melakukan monitoring yang bersifat lintas sektoral.
Artinya, diperlukan keterlibatan masyarakat dan aparat setempat. Misalnya Ketua RT/RW, Kadus, Kades/Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat. (Amir)