MAROS, NARASIBARU.com – Masyarakat di Indonesia dapat bergembira setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Terlebih lagi kegembiraan masyarakat yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan .
Seperti halnya kegembiraan yang dirasakan oleh masyarakat kabupaten Maros baik dari kalangan masyarakat kurang mampu maupun karyawan swasta.
Rahman misalnya. Pria yang bekerja sebagai salah seorang karyawan swasta di Maros ini sangat merespon baik keputusan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Tentu kami sangat gembira. Keputusan MA patut diapresiasi sebab pro terhadap rakyat,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh masyarakat bernama Abbas. Ia mengaku dengan adanya keputusan MA ini masyarakat bisa bernafas lega.
“Akhirnya masyarakat bisa bernafas lega dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang Ibu rumah tangga yang juga sebagai peserta BPJS kesehatan, Harmiah berharap dengan diputuskannya pembatalan Iuaran BPJS kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA), pelayanan dan fasilitas tidak ikut turun.
“Dengan keputusan tersebut, saya harap pelayanan dan fasilitas juga tidak diturunkan,” harapnya.
Sekedar diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan setelah gugatan yang diajukan Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) dikabulkan.
Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti semula, di mana iuran untuk kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp51.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp80.000.
Sebelumnya, Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir, menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan ke MA agar dibatalkan, pada 2 Januari 2020. (Amir)