MAROS, NARASIBARU,com – Pelaksanaan ibadah sholat Jum’at di Masjid Al-Markaz Maros tetap di laksanakan dengan kebijakan volume suara luar ditiadakan, Jum’at (27/3).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengelola Masjid Al-Markaz Maros Darwis, bahwa pihaknya tetap melaksanakan ibadah sholat Jum’at di Masjid Al-Markaz Maros.
“Sampai saat ini belum ada penyempaian resmi dari Pemkab Maros, makanya kami tetap jalankan pelaksanakan sholat Jum’at pada 27 Maret 2020,” ujarnya, saat ditemui di Sekretariat Al-Markaz Maros.
Ia pun menambahkan, sebelumnya telah menerima telpon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros dengan himbauan pelaksanakan sholat Jum’at pada dini hari tetap dilaksanakan dengan volume suara dikecilkan
“Tadi saya ditelpon sama pihak MUI Kabupaten Maros, pelaksanakan sholat Jum’at di Masjid boleh dilaksanakan asal volume suara di kecilkan,” pungkasnya. (Amir)