GOWA, NARASIBARU.com – Pemkab Gowa akan menutup sementara beberapa objek wisata yang terletak di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Penutupan objek wisata ini dilakukan sebagian langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) masuk di wilayah Gowa.
Menurut Camat Tinggimoncong, Andry Maurizt akan mengeluarkan surat edaran terkait penutupan objek wisata milik Pemkab Gowa di Malino.
“Sementara kita buat surat edarannya. Penutupan objek wisata Malino akan berlaku selama 14 hari ke depan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Penutupan objek wisata ini kata Andry akan mulai berlaku pada Rabu, 18 Maret 2020 hingga Rabu, 1 April 2020 mendatang.
Penutupan itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam rangka pencegahan Virus Corona.
“Berdasarkan edaran Bupati Gowa,” ucap Andry Maurizt.
Adapun objek wisata milik Pemkab Gowa antara lain; air terjun Takapala, Hutan Pinus Malino, serta perkemahan Lembanna.
Andry menegaskan penutupan berlaku untuk semua objek wisata guna mencegah perkumpulan massa dalam jumlah yang banyak.
“Berlaku umum untuk semua objek wisata,” terang Andry Maurizt. (**)