MAKASSAR, NARASIBARU.com – Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membahas soal insentif RT/RW dalam rapat kerja bersama camat se Kota Makassar.
Hal tersebut lantaran adanya keluhan dari RT/RW di Makassar terkait lambatnya pencairan insentif yang seharusnya mereka terima disetiap 3 (tiga) bulan sekali.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Apiyati Amin Syam mengungkapkan pertemuan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk melakukan kordinasi bersama dengan para camat yang ada di Kota Makassar, dan bagaimana kondisi yang ada di Kecamatan selama Pandemi Covid-19 ini.
“Alhamdulillah telah disampaikan, untuk insentif RT/RW telah diproses, kenapa lambat karena kita tahu bahwa ada yang terjadi di pemerintah kota sehingga tidak bisa diproses secepatnya untuk intensif RT/RW,” kata Apriyati, usai memimpin rapat, di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (17/4)
Selain itu, kata Apriyati, dalam rapat tadi pihaknya juga membahas terkait kesiapan dalam menghadapi Covid-19 dan mempertanyakan apa saja hal-hal yang telah dilakukan oleh camat.
“Sembako telah disiapkan oleh pak camat telah diatur sesuai permintaan Dinsos. Kemudian Insyaallah kedepan, kalau ada lagi pembagian sembako tentu harus lebih banyak dinsos lakukan kordinasi dengan pak camat, ini pak camat sudah siap,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya juga mempertanyakan masalah pekerja kebersihan yang ada, karena para pekerja kebersihan ini belum dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas di lapangan.
“Dia (Pekerja Kebersihan) tidak punya peralatan yang membentengi dirinya didalam mencegah wabah Covid, ini telah disampaikan akan kita lakukan dan kordinasi dengan dinas sosial atau dinas kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, terkait pengalihan dana dari dana yang ada di Kecematan atau danah di kelurahan untuk dialihkan untuk melakukamn penyuluhan dan sebagainya. Para camat meminta untuk dibuatkan payung hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Camat menanggapi bahwa tidak mau melakukan apabila tidak ada aturan hukumnya karena khawatik kalau adanya pengawasan dan pemeriksaan dari badang-bidang yang punya kewenangan dalam melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
“Mudah-mudahan yang akan datang kita lakukan pertemuan tetapi kita akan mengundang dinas terkait,” tutupnya. (Saddam)