MAROS, NARASIBARU.com – Sebanyak 70 narapidana (Napi) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapat hak asimilasi dan Integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB).
Menurut Kepala LPKA Kelas II Maros Jayadikusumah, pemberian hak asimilasi dan integrasi ini
berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.
SK tersebut tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Makanya kami dari pihak LPKA Kelas II Maros memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 70 napi. Diantaranya, 11 narapidana anak dan 3 narapidana perempuan serta selebihnya laki- dewasa,” ujarnya, Jum’at (3/4).
“Untuk data pengeluarannya sejak 31 Maret ada 20 orang napi, pada 1 April ada 37 orang, dan Jum’at sebanyak 13 orang. Sehingga total keseluruhan 70 orang napi,” sambungnya.
Ia mengaku, bahwa para napi yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi ini telah memenuhi syarat.
Syarat tersebut kata Jayadikusumah yaitu, untuk napi dewasa jika telah melewati 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidana sebelum tanggal 31 Desember 2020.
Sementara untuk napi anak adalah telah menjalani 1/2 masa pidananya sebelum tanggal 31 Desember 2020.
“Para narapidana yang mendapatkan asimilasi diarahkan ke Balai Permasyarakatan untuk dilakukan pengawasan sampai akhirnya diberikan integrasi,” pungkasnya. (Amir)