Senin, Januari 25, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Ekobis

PTB Segara Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi Para PKL

Narasibaru Narasibaru
Rabu, 01 April 2020
Kategori Ekobis
0 0
0

Kabid Ekonomi Kreatif Disparbud Maros, Andi Yuliana

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

MAROS, NARASIBARU.com – Kawasan kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Maros akan segera dibuka dengan lima syarat dan ketentuan harus di penuhi oleh pedagang kaki lima (PKL).

Hal tersebut diketahui berdasarkan
himbauan Bupati Maros dengan Nomor 440.4.1/8/DISBUDPAR, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Corona Disease Covid-19.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros Andi Yuliana menjelaskan, pihaknya akan membuka kembali kawasan kuliner PTB pada 3 April 2020 mendatang.

“Rencana kami akan buka pada tanggal 3 april mendatang,” ujarnya. Rabu (1/4).

BACAJUGA

Gubernur Sulsel Komitmen UMKM Dapat Bersaing di Pasar Global

Lapak Sambil Tutup Jalan itu Pelanggaran Tapi Stabilitas Ekonomi Lumayan

Meski akan dibuka, namun ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi oleh para PKL.

“Kemarin Pak Bupati mengeluarkan Himbauan terkait beberapa hal termasuk di dalamnya pembukaan area PTB. Tapi dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi pedagang agar tidak menimbulkan keramaian,” katanya.

Andi Yuliana menyebutkan, diantara ketentuan yang perlu dipenuhi para PKL adalah pertama transaksi hanya dapat dilakukan dengan cara take away atau online dengan batas waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Kemudian tidak dibenarkan (Makan di tempat, memasang tenda dan menyiapkan kursi dan meja bagi pembeli), menerapkan protokol (Kesehatan, phisical distancing) dan agar menyiapkan fasilitas tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Selanjutnya, melakukan pembersihan pada lingkungan atau lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman (Spray fast meting alkoholic atau disinfektan).

Lanjutnya, Andi Yuliana berharap pedagang kaki lima (PKL) untuk menaati dan memenuhi himbauan tersebut.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk dilakukan pengawasan di lapangan.

“Kami akan di bantu oleh Polres, Polsek setempat dan Satpol PP dalam pengawasannya,” sambungnya.

Andi Yuliana menambahkan kebijakan atas dibukanya kembali kawasan PTB dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi PKL.

“Kami mempertimbangkan kondisi ekonomi bagi pedagang yang berjualan diarea tersebut,” tutupnya. (Amir)

Tags: Dinas pariwisata MarosPKL harus ikuti syarat dan ketentuanPTB Maros
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update Kasus Covid-19 di Maros, Pasien Positif Bertambah Tiga Orang

Next Post

Kebutuhan Masker Meningkat, Susanti Tak Ingin Naikkan Harga

Related Posts

Ekobis

Gubernur Sulsel Komitmen UMKM Dapat Bersaing di Pasar Global

Selasa, 19 Januari 2021
Ekobis

Lapak Sambil Tutup Jalan itu Pelanggaran Tapi Stabilitas Ekonomi Lumayan

Selasa, 19 Januari 2021
Ekobis

Pandangan IPPI Sulsel Terkait Kondisi UMKM Makassar

Jumat, 08 Januari 2021
Ekobis

Prediksi Fashion yang Bakal Nge-Trend Pada 2021

Rabu, 06 Januari 2021
Ekobis

Reversible Jacket: Produk Kebanggaan Terbaru yang Resmi Dikeluarkan Delusi Stockroom

Jumat, 18 Desember 2020
Ekobis

Pelantikan JAPNAS Sulsel, Bayu Priawan: Kita Tak Urusi Politik

Rabu, 16 Desember 2020

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In