MAROS, NARASIBARU.com – Kawasan kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Maros akan segera dibuka dengan lima syarat dan ketentuan harus di penuhi oleh pedagang kaki lima (PKL).
Hal tersebut diketahui berdasarkan
himbauan Bupati Maros dengan Nomor 440.4.1/8/DISBUDPAR, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Corona Disease Covid-19.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros Andi Yuliana menjelaskan, pihaknya akan membuka kembali kawasan kuliner PTB pada 3 April 2020 mendatang.
“Rencana kami akan buka pada tanggal 3 april mendatang,” ujarnya. Rabu (1/4).
Meski akan dibuka, namun ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi oleh para PKL.
“Kemarin Pak Bupati mengeluarkan Himbauan terkait beberapa hal termasuk di dalamnya pembukaan area PTB. Tapi dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi pedagang agar tidak menimbulkan keramaian,” katanya.
Andi Yuliana menyebutkan, diantara ketentuan yang perlu dipenuhi para PKL adalah pertama transaksi hanya dapat dilakukan dengan cara take away atau online dengan batas waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Kemudian tidak dibenarkan (Makan di tempat, memasang tenda dan menyiapkan kursi dan meja bagi pembeli), menerapkan protokol (Kesehatan, phisical distancing) dan agar menyiapkan fasilitas tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Selanjutnya, melakukan pembersihan pada lingkungan atau lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman (Spray fast meting alkoholic atau disinfektan).
Lanjutnya, Andi Yuliana berharap pedagang kaki lima (PKL) untuk menaati dan memenuhi himbauan tersebut.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk dilakukan pengawasan di lapangan.
“Kami akan di bantu oleh Polres, Polsek setempat dan Satpol PP dalam pengawasannya,” sambungnya.
Andi Yuliana menambahkan kebijakan atas dibukanya kembali kawasan PTB dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi PKL.
“Kami mempertimbangkan kondisi ekonomi bagi pedagang yang berjualan diarea tersebut,” tutupnya. (Amir)