PkMOk NARASIBARU.com – Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi melantik Prof Yusran Yusuf sebagai Pejabat (Pj) Walikota Makassar menggantikan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Walikota sebelumnya.
Penetapan Prof Yusran sebagai Pj Walikota Makassar yang baru tertuang dalam surat keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor: 131.73-779 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Walikota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Prof Yusran mengatakan, intinya bapak Gubernur mengharapkan adanya sinergitas dan perlu membangun tim antara kepala daerah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan pemerintahan.
“Oleh karena itu kita akan membangun sinergitas, tentu salah satu caranya adalah memperkuat tim work, jadi saya kira jelas arahannya pak Gubernur dan untuk melakukan itu sudah jelas prosedurnya,” kata Prof Yusran, di kantor Walikota Makassar, Rabu (13/5).
Prof Yusran menjelaskan, terkait untuk pelantikan nantinya dijajaran SKPD. Menurutnya hal tersebut sudah ada standar yang telah diatur, baik harus mempunyai izin dari Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) maupun izin dari Gubernur.
“Tapi intinya kita evaluasi semua SKPD untuk mempertajam kinerjanya sehingga apa harapan pak Gubernur bagaimana melakukan percepatan penanganan Covid-19 ini, terutama dalam hal memutus rantai dan mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Gubernur Sulsel, dalam sambutannya pada pelantikan tersebut, memberi sinyal kepada Pj Walikota Makassar yang baru untuk melakukan mutasi pejabat apabila itu diperlukan selama menjabat sebagai Pj Walikota.
“Kalau perintah pak Gubernur, karena pejabat itu filosofinya adalah menggantikan pak gubernur diposisi itu, sehingga kami ini duduk tentu arahan tertinggi kita adalah pak Gubernur, jadi saya kira seperti itu posisinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Prof Yusran sebelum menjabat sebagai pj Walikota Makassar, Ia menduduki jabatan sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TUPP) dan juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel.(Saddam)