MAROS, NARASIBARU.com – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Sementara untuk tahapan pilkada baru berjalan pada 15 Juni 2020.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kabupaten Kota masih tetap menunggu Peraturan KPU (PKPU) dari KPU Pusat terkait dengan tahapan yang akan kembali dilanjutkan.
Seperti yang diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Maros, Samsu Rizal. Menurut dia, pihak KPU Maros belum bisa memastikan hari dan tanggal pelaksanaan sebelum ada regulasi resmi dari KPU pusat.
“Tapi memang tahapan waktu itu (sebelum pandemi Covid-19in) yang tertunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi Bakal Calo (Bacalon) perseorangan, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilu (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih,” ucap Samsu.
Samsu juga mengungkapkan, tentunya begitu tahapan yang sempat ditunda dilanjutkan kembali. Maka kemungkinan kegiatan tersebut yang akan mengawali lanjutan tahapan nantinya.
Namun yang jelasnya, kata dia, tahapan yang kembali berjalan nantinya tidak ada mengulangi tahapan yang telah berjalan dari sebelum-sebelumnya.
“Iye (tidak ada pengulangan), jadi semua jadwal dan jenis tahapan baru bisa dipastikan klo PKPU tahapan sdh ditetapkan,” pungkasnya. (Saddam)