MAKASSAR, NARASIBARU.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menerbitkan SK Nomor 491 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
SK tersebut diterbitkan dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa pada PTKIN.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis mengatakan bahwa, sejak awal pihaknya menunggu kebijakan dari pusat, karena masalah kebijakan kenaikan dan keringanan Uang Kuliah itu ada di tataran kementerian agama pusat.
“Makanya setelah kebijakan tersebut keluar, kami langsung menindaklanjuti untuk diimplementasikan” kata Prof Hamdan.
Terlebih lagi, kata dia, keringanan UKT/BKT ini sangat relevan dengan dampak dari pandemi covid 19. Prinsipnya, pihak Kampus mendukung dan terus mendorong adanya keringanan itu untuk diberlakukan pada mahasiswa yang orang tuanya terkena dampak Covid-19.
“Semoga dengan terbitnya KMA dan keluarnya SK Rektor tentang keringanan UKT ini, dapat membantu meringankan kesulitan ekonomi mahasiswa dan orang tuanya,” ujarnya.
Sebagai catatan, SK keringanan UKT tersebut dapat dilihat ataupun diunggah di situs resmi kampus UIN Alauddin Makassar, yakni melalui www.uin-alauddin.ac.id. (Saddam)