MAKASSAR, NARASIBARU.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan telah memperpanjang masa pemberian insentif pemberian denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat Sulsel.
Hal tersebut disampikan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan bahwa, melalui akun media sosial (medsos) resmi @nurdin.abdullah, pada Kamis, (02/7).
“Seharusnya berakhir pada 29 Juni 2020, kami perpanjang hingga 30 September 2020,” kata orang nomor satu di Sulsel ini.
Nurdin mengungkapkan, adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan yang mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum melewati tanggal 30 September 2020.
“Ini kami berikan mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih ada, sehingga dapat meminimalisir kerumunan orang yang hendak mengurus surat kendaraannya,” tandasnya. (Saddam)