MAKASSAR, NARASIBARU.com – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi E Bidang kesejahteraan masyarakat DPRD Provisi Sulawesi Selatan, Arum Spink menganggap bahwa, sejak awal di komisi E mengharapkan semua bisa dimudahkan, termaksud juga soal rapid test dan swab ini.
Menurut Arum Spink, dari awal covid ini berlangsung, pihaknya merekomendasikan dan meminta agar pemerintah provinsi (pemprov) melakukan langkah-langkah aktif. Sementara pihaknha akan memberikan support dalam hal memberikan narasi terhadap anggaran yang dibutuhkan.
Olehnya itu, sebut dia, apa yang menjadi pertanyaan terkait dengan berpariasinya harga buat rapid itu akan menjadi bahan evaluasi kepada Pemprov Sulsel. Agar Rumah sakit Pemprov tetap merujuk pada regulasi dan aturan yang ada,
“Dan kalau dimungkinkan untuk gratis dan pemerintah hadir memfasilitas masyarakat tentubkita merekomendasikan untuk digratiskan.” kata Arum Spink, di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (9/7).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebagi bentuk pengawasan, tentunya Rumah sakit yang berada dalam kewenangan Pemprov Sulsel, pihak komisi akan mengundang undang dan memanggil untuk memastikan seluruh pelayanan itu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Tapi khusus (Rumah Sakit) yang berada diluar kewenangan kami. Kami akan memintah agar pemerintah mengundang dan memanggil pihak rumah sakit bahwa ada permenkes (yang harus dipatuhi),” tutupnya. (Saddam)