Jumat, Maret 5, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Hukum

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Narasibaru Narasibaru
Senin, 10 Agustus 2020
Kategori Hukum
0 0
0
1.1k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, NARASIBARU.com – Pria bernama Zainal (24) terpaksa berurusan dengan Polres Gowa setelah melakukan ujaran kebencian di media sosial beberapa bulan lalu.

Zainal yang pemilik akun facebook bernama Muhammad Cui Harianto itu menuliskan dengan nada “Jangankan Corona, Polisi Juga Saya Makan” tulis akun tersebut pada bulan April lalu.

Setelah postingan Zainal viral dimedia sosial membuat para netizen geram melihat postingan tersebut dan beberapa warga melaporkan atas kejadian itu ke Polres Gowa.

“Postingannya pada bulan april kemarin viral dan kemudian Tim Anti Bandit Polres Gowa langsung mencari pelaku karena diketahui pelaku adalah salah seorang warga Gowa,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat merelease kasus tersebut.

BACAJUGA

Hasil Penggeledahan 4 Titik, KPK Temukan Uang Rp1,4 M

KPK Sita Dokumen Saat Penggeledahan di Biro Pengadaan Barang/Jasa Sulsel

Diketahui, pria bertatoo ini tak berkutik diamankan oleh Tim Anti Bandit saat mengamen bersama rekan-rekannya di perbatasan kota Kabupaten Gowa pada hari Rabu (6/8) lalu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 207 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Tambunan.

Sementara itu, Diihadapan awak media Zainal memohon maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan dan berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluru lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. (**)

Tags: Anak JalananHina Polisi di MedsosPolres GowaTerkiniUjaran Kebencian
Share1137Tweet
Previous Post

Gubernur Minta Kadis DP3A SulSel Langsung Lakukan Penanganan Pada Anak-anak yang Membutuhkan

Next Post

Begini Cara Polres Gowa Sambut HUT RI Ke-75

Related Posts

Hasil Penggeledahan 4 Titik, KPK Temukan Uang Rp1,4 M

Hasil Penggeledahan 4 Titik, KPK Temukan Uang Rp1,4 M

Kamis, 04 Maret 2021
KPK Sita Dokumen Saat Penggeledahan di Biro Pengadaan Barang/Jasa Sulsel

KPK Sita Dokumen Saat Penggeledahan di Biro Pengadaan Barang/Jasa Sulsel

Kamis, 04 Maret 2021
Tiga Koper dan Dua Kardus Dibawa KPK dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Sulsel

Tiga Koper dan Dua Kardus Dibawa KPK dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Sulsel

Rabu, 03 Maret 2021
Setelah Menggeledah Dinas PUTR, KPK Menyasar Kantor Gubernur Sulsel

Setelah Menggeledah Dinas PUTR, KPK Menyasar Kantor Gubernur Sulsel

Rabu, 03 Maret 2021
KPK Menyita Uang Tunai di Kantor Dinas PUTR Sulsel

KPK Menyita Uang Tunai di Kantor Dinas PUTR Sulsel

Selasa, 02 Maret 2021
Setelah Didesak Kalangan Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut 'Perpres Miras'

Setelah Didesak Kalangan Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut ‘Perpres Miras’

Selasa, 02 Maret 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020
Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020
Tempati Tanah Warga, BRI Unit Lamalaka Bantaeng Kembali Disegel

Tempati Tanah Warga, BRI Unit Lamalaka Bantaeng Kembali Disegel

Jumat, 19 Februari 2021
50 Anggota Tim SAR Dikerahkan untuk Cari Korban Tenggelam di Pantai Takalar

50 Anggota Tim SAR Dikerahkan untuk Cari Korban Tenggelam di Pantai Takalar

Senin, 15 Februari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In