GOWA, NARASIBARU.com – Pria bernama Zainal (24) terpaksa berurusan dengan Polres Gowa setelah melakukan ujaran kebencian di media sosial beberapa bulan lalu.
Zainal yang pemilik akun facebook bernama Muhammad Cui Harianto itu menuliskan dengan nada “Jangankan Corona, Polisi Juga Saya Makan” tulis akun tersebut pada bulan April lalu.
Setelah postingan Zainal viral dimedia sosial membuat para netizen geram melihat postingan tersebut dan beberapa warga melaporkan atas kejadian itu ke Polres Gowa.
“Postingannya pada bulan april kemarin viral dan kemudian Tim Anti Bandit Polres Gowa langsung mencari pelaku karena diketahui pelaku adalah salah seorang warga Gowa,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat merelease kasus tersebut.
Diketahui, pria bertatoo ini tak berkutik diamankan oleh Tim Anti Bandit saat mengamen bersama rekan-rekannya di perbatasan kota Kabupaten Gowa pada hari Rabu (6/8) lalu.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 207 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Tambunan.
Sementara itu, Diihadapan awak media Zainal memohon maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan dan berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluru lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. (**)