Rabu, Januari 27, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home politik

72 Bapaslon dapat Teguran Mendagri, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Ada?

Narasibaru Narasibaru
Senin, 14 September 2020
Kategori politik
0 0
0

Nurdin Abdullah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: Ihsan Ismail

80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARASIBARU.com – Masa penetapan pasangan calon (paslon), pada Pilkada serentak, diketahui akan digelar 23 September. Kurang lebih sepekan lagi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.

Dalam prosesnya, beberapa Bapaslon kedapatan secara tidak langsung melanggar protokol kesehatan. Hal ini kemudian ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia melayangkan surat teguran kepada 72 Bapaslon yang berstatus Petahana.

Lima Bapaslon yang diberi teguran tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka mengumpulkan massa saat masa pendaftaran 4-6 September 2020 lalu.

Usai melakukan pertemuan dengan KPU Provinsi Sulsel, terkait tahapan Pilkada 2020 di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/9/2020), Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah, berharap kesadaran tiap Paslon supaya serius mengikuti aturan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

BACAJUGA

Serah Terima IPAL dan Uji Fungsi, Masyarakat Bisa Terus Rasakan Manfaatnya

Gubernur Sulsel Menyiapkan Anggaran Rp669 M untuk Proyek SPAM Mamminasata

“Jadi dia boleh mengumpulkan massa tapi dengan jumlah terbatas. Tidak lebih dari 50 orang. Menggunakan masker dan siapkan tempat cuci tangan, serta handsanitizer dan jaga jarak. Gak ada lagi pengumpulan massa yang begitu besar dan tidak terkendali,” kata Nurdin Abdullah.

Ia juga mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak menyebutkan mengenai hukuman yang dikenakan, terkait pelanggaran protokol kesehatan, jelang Pilkada serentak.

Faisal Amir, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan hal serupa. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi pada tahap pencalonan menjadi evaluasi dari pihak penyelenggara Pilkada 2020 ini.

“Beberapa bakal pasangan calon kepala daerah, kemarin yang mendaftar di KPU itu, masih diikuti oleh banyak orang atau masih terjadi kerumunan. Saya tidak mengatakan mobilisasi karena tidak ada data saya. Yah, tapi faktanya memang banyak orang yang datang dan sudah tidak social distancing lagi,” katanya di depan awak media.

Faisal juga menyampaikan terkait konteks yang diatur dalam PKPU. Katanya, pihak penyelenggara sudah menerapkan aturan protokol kesehatan di dalam ruangan pendaftaran, namun terkait kerumunan massa itu sudah di luar wilayah KPU.

“Sanksi dalam PKPU memang tidak diatur, karena peraturan PKPU tidak boleh mengatur sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang. Itu norma, dalam undang-undang tidak mengatur sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Tetapi itu akan menjadi objek pengawasan Bawaslu,” jelasnya.

Faisal melanjutkan, pada tahap pencalonan kemarin situasi pelanggaran yang terjadi belum menjadi domain Bawaslu. Hal tersebut disebabkan pendaftar belum berstatus sebagai calon.

Penulis: Ihsan Ismail

Tags: Bawaslu SulselCovid-19KPU SulselPilkada 2020Protokol Kesehatan
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Operasi Yustisi Dimulai, Sanksi Denda Diberlakukan

Next Post

Pencairan Anggaran Pilkada Dipercepat karena Alasan Kebutuhan Persiapan APD

Related Posts

politik

Serah Terima IPAL dan Uji Fungsi, Masyarakat Bisa Terus Rasakan Manfaatnya

Selasa, 26 Januari 2021
politik

Gubernur Sulsel Menyiapkan Anggaran Rp669 M untuk Proyek SPAM Mamminasata

Senin, 25 Januari 2021
politik

Pemkab Bantaeng Akan Membangun Wisma Atlet

Senin, 25 Januari 2021
politik

KPU Makassar Tetapkan Pemenang Pilkada 2020, Danny Pomanto: Ini Kemenangan Rakyat

Sabtu, 23 Januari 2021
politik

Dana Hibah Tak Cair, Pemkot Makassar Akan Alihkan ke Anggaran 2021

Sabtu, 09 Januari 2021
politik

Komitmen Taufan Pawe Dalam Mewujudkan Golkar Baru di Sulsel

Kamis, 07 Januari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In