NARASIBARU.com – Masa penetapan pasangan calon (paslon), pada Pilkada serentak, diketahui akan digelar 23 September. Kurang lebih sepekan lagi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.
Dalam prosesnya, beberapa Bapaslon kedapatan secara tidak langsung melanggar protokol kesehatan. Hal ini kemudian ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia melayangkan surat teguran kepada 72 Bapaslon yang berstatus Petahana.
Lima Bapaslon yang diberi teguran tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka mengumpulkan massa saat masa pendaftaran 4-6 September 2020 lalu.
Usai melakukan pertemuan dengan KPU Provinsi Sulsel, terkait tahapan Pilkada 2020 di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/9/2020), Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah, berharap kesadaran tiap Paslon supaya serius mengikuti aturan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Jadi dia boleh mengumpulkan massa tapi dengan jumlah terbatas. Tidak lebih dari 50 orang. Menggunakan masker dan siapkan tempat cuci tangan, serta handsanitizer dan jaga jarak. Gak ada lagi pengumpulan massa yang begitu besar dan tidak terkendali,” kata Nurdin Abdullah.
Ia juga mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak menyebutkan mengenai hukuman yang dikenakan, terkait pelanggaran protokol kesehatan, jelang Pilkada serentak.
Faisal Amir, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, menyatakan hal serupa. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi pada tahap pencalonan menjadi evaluasi dari pihak penyelenggara Pilkada 2020 ini.
“Beberapa bakal pasangan calon kepala daerah, kemarin yang mendaftar di KPU itu, masih diikuti oleh banyak orang atau masih terjadi kerumunan. Saya tidak mengatakan mobilisasi karena tidak ada data saya. Yah, tapi faktanya memang banyak orang yang datang dan sudah tidak social distancing lagi,” katanya di depan awak media.
Faisal juga menyampaikan terkait konteks yang diatur dalam PKPU. Katanya, pihak penyelenggara sudah menerapkan aturan protokol kesehatan di dalam ruangan pendaftaran, namun terkait kerumunan massa itu sudah di luar wilayah KPU.
“Sanksi dalam PKPU memang tidak diatur, karena peraturan PKPU tidak boleh mengatur sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang. Itu norma, dalam undang-undang tidak mengatur sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Tetapi itu akan menjadi objek pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
Faisal melanjutkan, pada tahap pencalonan kemarin situasi pelanggaran yang terjadi belum menjadi domain Bawaslu. Hal tersebut disebabkan pendaftar belum berstatus sebagai calon.
Penulis: Ihsan Ismail