Selasa, Januari 26, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Sosial

Operasi Yustisi Dimulai, Sanksi Denda Diberlakukan

admin admin
Senin, 14 September 2020
Kategori Sosial
0 0
0

Dok. Istimewa

52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Narasibaru.com – Operasi Yustisi untuk penegakan protokol kesehatan covid-19 di Kota Makassar dimulai. Hal itu ditandai dengan digelarnya apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP di lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin dalam sambutannya mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

“Penurunan atau pelandaian tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua,” kata Prof Rudy.

Ia mengimbau kepada seluruh petugas untuk tetap menjaga kesehatan, serta melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif tapi tetap tegas terhadap protokol yang ditetapkan.

BACAJUGA

Terapi Donor Plasma Konvalesen, Parepare Kini Punya Alat Apheresis

Mapala UMI Tembuskan Bantuan ke Daerah Terisolir Sulbar

Sementara itu, Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua perwali baru yang diterbitkan Pemkot Makassar terkait hal tersebut sudah disosialisasikan. Jika melanggar, maka harus membayar denda mulai Rp100 ribu hingga Rp 20 juta.

Diketahui sebelumnya, sanksi pelanggaran protokol kesehatan pada Perwali No. 36 Tahun 2020 yang diatur pada pasal 11, memang belum membahas mengenai sanksi denda yang akan diberikan terhadap pelanggar.

“Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” kata M Sabri.

Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyatakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu,” pungkasnya.

Penulis: Ihsan Ismail

Tags: #covid19ProtokolYustisi
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perubahan Ranperda Minol: Dikecam FPI dan Dianggap Tak Masuk Akal oleh DPRD

Next Post

72 Bapaslon dapat Teguran Mendagri, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Ada?

Related Posts

Sosial

Terapi Donor Plasma Konvalesen, Parepare Kini Punya Alat Apheresis

Minggu, 24 Januari 2021
Sosial

Mapala UMI Tembuskan Bantuan ke Daerah Terisolir Sulbar

Sabtu, 23 Januari 2021
Sosial

Peduli Gempa Mamuju, Masyarakat Bantaeng Bersatu Berikan Bantuan

Sabtu, 23 Januari 2021
Sosial

Penyerahan 526 SK PNS, Rudy Djamaluddin: Mereka Bisa Jadi Educator Covid-19

Jumat, 22 Januari 2021
Sosial

SD se-Kecamatan Manggala Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

Jumat, 22 Januari 2021
Sosial

Sulsel Pulangkan 102 Pengungsi Asal Jawa yang Terdampak Gempa Sulbar

Kamis, 21 Januari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In