NARASIBARU.com – Menyambut hari ulang tahun Kota Makassar ke 413, Pemkot bakal menggelar nikah massal. Ini berdasar hasil rapat bersama Rudy Djamaluddin (Pj Walikota), Pengadilan Agama, dan Kementrian Agama di rumah jabatan Walikota Makassar, Selasa (13/10/2020).
Nikah massal, yang dilakukan secara gratis ini, rencananya akan diikuti sebanyak 413 pasangan, tepatnya pada tanggal 9 November 2020 mendatang.
Menurut La Heru, Koordinator Nikah Massal Dinas Sosial, nikah massal gratis ini dibuka untuk umum, namun diprioritaskan bagi masyarakat yang sudah menikah tetapi belum memiliki legalitas pernikahan. Ini berarti, masyarakat yang status pernikahannya belum terdaftar secara resmi, dianjurkan untuk mengikuti acara tersebut.
“Melegalkan perkawinan yang sudah dilakukan masyarakat tapi belum mendapatkan legalitas dari pengadilan. Intinya, orang yang sudah nikah tapi tidak ada buku nikahnya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka bagi pasangan yang baru mau menikah. Mereka bisa menghubungi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada di kantor kecamatan. Petugas TKSK sementara ini juga sudah turun ke tengah masyarakat, tujuan utamanya untuk mendata pasangan yang dimaksud.
“Untuk jadwalnya belum kita pastikan, yang jelas November di masa HUT Kota Makassar. Untuk lokasinya, kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena kita mau gelar di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Rudy Djamaluddin mengapresiasi rencana diadakannya nikah massal ini. Menurutnya, ini juga merupakan kewajiban pemerintah dalam melakukan pelayanan legalitas pernikahan.
“Banyak masyarakat kesusahan karena tidak memiliki surat nikah. Pasti banyak urusannya terkendala. Seperti tidak bisa buat akta kelahiran, dia tidak bisa buat KK, dan lainnya,” katanya.
Ia berharap, TKSK Dinas Sosial Kota Makassar dalam melakukan pendataan harus melewati verifikasi yang ketat. Mengingat, tujuan nikah massal ini untuk menyelesaikan masalah legalitas pernikahan, bukan untuk menimbulkan masalah baru.
“Masalah data ini sangat penting. Jangan sampai pernikahan selesai timbul masalah baru. Seperti dia lapor ke petugas baru mau menikah. Padahal untuk pernikahan ke dua, baru istri pertamanya tidak tahu,” pungkas Rudy.
Penulis: Ihsan Ismail