NARASIBARU.com – Draf APBD Perubahan, yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada rapat paripurna, Rabu, (30/09/2020).
Penolakan tersebut disebabkan tidak ada kesepahaman, antara pihak Legislatif dan Eksekutif, terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Terlebih lagi, berkas semestinya disampaikan pada pekan pertama Agustus 2020. Namun nyatanya baru terlaksana pada pekan ke dua September 2020.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba, membenarkan bahwa pada usulan APBD Perubahan yang diajukan kali ini tidak mencapai titik temu.
“Ada beberapa komisi yang tidak menyetujui secara sepenuhnya. Ada rekomendasi yang mengarah pada tunjangan pendapatan. Ada rekomendasi yang merasionalisasi sebagian, ada juga komisi yang sama sekali menolak APBD yang kami ajukan” kata Rahmat saat jumpa pers di Rumah Jabatan Walikota, Jumat (02/10/2020).
Ia menjelaskan, program-program kerja yang terkait dengan pengembangan infrastruktur akan menyerap banyak tenaga kerja, termasuk pemberdayaan tenaga kerja lokal. Dengan begitu, roda ekonomi diharap akan terus berjalan.
“Kami dari pihak eksekutif, program yang ditawarkan betul-betul program yang menyentuh ke masyarakat. Dan impactnya untuk kemaslahatan orang banyak. Olehnya itu, ini yang tidak mendapat kesepahaman,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Khadijah Iriani, menyatakan hal serupa. Menurutnya, Pemerintah kota tentu melihat kebutuhan apa yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada 2021 mendatang.
“Tentu DPR melihat, sinkronisasi inilah yang belum semua ketemu. Tidak semua, ada beberapa yang menyetujui. Kita tidak hanya melihat jangka pendeknya, tapi sambil menyelesaikan jangka pendek kita tentu akan menjalankan sampai sejauh mana impact yang bisa kita dapatkan. Jangka panjangnya seperti apa,” ujar Andi Khadijah.
Lebih lanjut, dengan pengembangan infrastruktur ia memastikan akan menyerap banyak tenaga kerja. Ini yang menjadi salah satu upaya pemerintah.
“Harus infrastruktur yang berorientasi pada padat karya, kemudian UMKM ditingkatkan. Semua itu tertuang dalam Perppu nomor 1 tahun 2020”.
Sementara itu, menurut Mario David, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Makassar yang dikutip dari detik.com, dalam rapat di tingkat komisi banyak ditemukan usulan pengadaan barang yang harganya dinilai tidak wajar. Pengadaan mobil sampah hingga lahan parkir, misalnya.
“Komisi A menolak ada pengadaan konvektor, mobil sampah yang nilainya Rp 60 M, kemudian Komisi C menolak pengadaan lahan parkir yang nilainya Rp 33 M, dan pedestrian dibuat di Metro Tanjung nilainya Rp 120 M,” ungkap Mario, Kamis (01/10/2020).
Penulis: Ihsan Ismail