NARASIBARU.com– Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengeluarkan izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Jenazah tak lagi wajib dikebumikan di TPU Macanda kabupaten Gowa. Namun, kini jenazah diperbolehkan dikebumikan diseluruh TPU di Sulsel.
Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel pada Rabu (25/11/2020). Hal tersebut merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan RI, kemudian telah diteruskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam suratnya, Gubernur menyampaikan 3 poin utama, sebagai pengklasifikasian jenazah dengan syarat yang masing-masing berbeda.
1. Jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit (RS) Kota Makassar, maka:
“a. Pemulasaran Jenazah akan dilakukan di RS dan pemakamannya dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) Macanda atau TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari masyarakat setempat”.
2. Jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di RS Makassar, dapat dimakamkan di Kab/kota asalnya, dengan persyaratan:
“a. Seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah tetap dilakukan di RS sesuai dengan SOP pemulasaran”.
Untuk poin 1 & 2, masing-masing juga memiliki syarat, jika pemakaman hanya dapat dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 5 orang. Sementara poin selanjutnya berbunyi:
3. Jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di RS Kab/kota luar Makassar harus dimakamkan oleh satuan tugas Covid-19 Kab/kota dengan protokoler Covid-19
Melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin menyebutkan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kemenkes RI dengan mempertimbangkan, jenazah Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma, dan budaya setempat.
Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni, surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.
“Di Makassar, jika pasien Covid-19 meninggal, lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah, silahkan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemakaman dan pemerintah setempat, untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat,” jelas Husni saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Selain itu, pasien Covid-19 dari Kabupaten yang dirujuk ke RS di Makassar, lalu dinyatakan meninggal, juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
“Ada banyak pasien dari Kabupaten atau Kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena Covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” terangnya.
“Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan dikasi singgah-singgah, intinya, dari RS langsung ke pemakaman di kampung halaman,” sambungnya.
Husni mengungkapkan, pihak keluarga juga dipersilahkan mengafani dan men-shalati jenazah di rumah sakit.
“Tapi hanya dua atau tiga orang saja. Itupun harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD,” terangnya.
Hingga saat ini, permintaan pemindahan makam dari TPU Macanda, Kabupaten Gowa ke berbagai TPU di Sulawesi Selatan, belum bisa dilakukan. Husni menegaskan, pemindahan jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.
“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” tegasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Macanda sudah mencapai 626 orang. Terdiri dari 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.
Penulis : Ihsan Ismail