Sabtu, Januari 23, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Sosial

Jenazah Covid-19 Kini Tak Wajib Dikebumikan di TPU Macanda

Narasibaru Narasibaru
Rabu, 25 November 2020
Kategori Sosial
0 0
0

Situasi TPU Macanda Kabupaten Gowa (foto : ihsan ismail)

20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARASIBARU.com– Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengeluarkan izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Jenazah tak lagi wajib dikebumikan di TPU Macanda kabupaten Gowa. Namun, kini jenazah diperbolehkan dikebumikan diseluruh TPU di Sulsel.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel pada Rabu (25/11/2020). Hal tersebut merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan RI, kemudian telah diteruskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam suratnya, Gubernur menyampaikan 3 poin utama, sebagai pengklasifikasian jenazah dengan syarat yang masing-masing berbeda.

1. Jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit (RS) Kota Makassar, maka:

BACAJUGA

Penyerahan 526 SK PNS, Rudy Djamaluddin: Mereka Bisa Jadi Educator Covid-19

SD se-Kecamatan Manggala Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

“a. Pemulasaran Jenazah akan dilakukan di RS dan pemakamannya dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) Macanda atau TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari masyarakat setempat”.

2. Jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di RS Makassar, dapat dimakamkan di Kab/kota asalnya, dengan persyaratan:

“a. Seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah tetap dilakukan di RS sesuai dengan SOP pemulasaran”.

Untuk poin 1 & 2, masing-masing juga memiliki syarat, jika pemakaman hanya dapat dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 5 orang. Sementara poin selanjutnya berbunyi:

3. Jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal di RS Kab/kota luar Makassar harus dimakamkan oleh satuan tugas Covid-19 Kab/kota dengan protokoler Covid-19

Melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin menyebutkan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kemenkes RI dengan mempertimbangkan, jenazah Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma, dan budaya setempat.

Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni, surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.

“Di Makassar, jika pasien Covid-19 meninggal, lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah, silahkan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemakaman dan pemerintah setempat, untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat,” jelas Husni saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, pasien Covid-19 dari Kabupaten yang dirujuk ke RS di Makassar, lalu dinyatakan meninggal, juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

“Ada banyak pasien dari Kabupaten atau Kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena Covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” terangnya.

“Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan dikasi singgah-singgah, intinya, dari RS langsung ke pemakaman di kampung halaman,” sambungnya.

Husni mengungkapkan, pihak keluarga juga dipersilahkan mengafani dan men-shalati jenazah di rumah sakit.

“Tapi hanya dua atau tiga orang saja. Itupun harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD,” terangnya.

Hingga saat ini, permintaan pemindahan makam dari TPU Macanda, Kabupaten Gowa ke berbagai TPU di Sulawesi Selatan, belum bisa dilakukan. Husni menegaskan, pemindahan jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.

“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” tegasnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Macanda sudah mencapai 626 orang. Terdiri dari 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.

 Penulis : Ihsan Ismail

Tags: #covid19
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menyoal Ribut-Ribut Masyarakat Nelayan Antar Kabupaten

Next Post

Jadi Nasabah Dari Tahun 1980-an,Warga Bantaeng ini Diganjar Hadiah Mobil

Related Posts

Sosial

Penyerahan 526 SK PNS, Rudy Djamaluddin: Mereka Bisa Jadi Educator Covid-19

Jumat, 22 Januari 2021
Sosial

SD se-Kecamatan Manggala Galang Bantuan Untuk Korban Gempa Sulbar

Jumat, 22 Januari 2021
Sosial

Sulsel Pulangkan 102 Pengungsi Asal Jawa yang Terdampak Gempa Sulbar

Kamis, 21 Januari 2021
Sosial

Jurnalis Peduli Sulbar Siap Salurkan 150 Paket Bantuan Logistik

Kamis, 21 Januari 2021
Sosial

Menuju UNESCO, Infrastruktur Geopark Maros-Pangkep Harus Rampung Sebelum Juli 2021

Rabu, 20 Januari 2021
Sosial

Kunjungi Pengungsi Asal Sulbar, Gubernur: Besok Dipulangkan ke Jawa

Rabu, 20 Januari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In