Selasa, Januari 26, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Hukum

LBH Menuding Adanya Upaya Menggugurkan Praperadilan dalam Kasus Penangkapan Ijul

Narasibaru Narasibaru
Senin, 30 November 2020
Kategori Hukum
0 0
0

Aksi solidaritas bebaskan Ijul di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/11/2020). Foto: LBH Makassar

72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARASIBARU.com – Sidang pemeriksaan Praperadilan, terhadap Supianto alias Ijul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/11/2020). Kali ini LBH Makassar, kuasa hukum Ijul, menuding adanya upaya menggugurkan permohonan Praperadilan.

Sidang yang yang dipimpin hakim tunggal tersebut berlangsung begitu singkat, diperkirakan hanya selama 3 menit. Dalam prosesnya, Hakim tak mempersilakan adanya pembacaan kesimpulan, namun hanya dianggap telah dibacakan.

Terlebih lagi, sidang pembacaan putusan ditunda hingga 2 Desember mendatang, bersamaan dengan sidang perdana pemeriksaan pokok perkara Ijul. Menurut pihak LBH Makassar, hal tersebut berpotensi besar untuk menggugurkan upaya permohonan praperadilan.

Menurut Cibal, rekan sejawat Ijul dari FMN, memang ada upaya untuk menggugurkan sidang praperadilan. Hal tersebut bisa dilihat dari ketidakhadiran pihak Polrestabes yang diagendakan mulai 18 November lalu. Akibatnya, sidang perdana digeser hingga 25 November.

BACAJUGA

Sempat Dianiaya Karna Tegur Konsumen Merokok, Fikram Diapresiasi Pertamina

Anak Perempuan di bawah Umur Dibawa Kabur Oleh Pemuda di Bantaeng

LBH Menuding Adanya Upaya Menggugurkan Praperadilan dalam Kasus Penangkapan Ijul
Sidang praperadilan terhadap Ijul. Foto: LBH Makassar

“Dan sekarang dampaknya jadwal sidang praperadilan dan jadwal sidang pokok perkara hampir bersamaan. Yang dimana jika sidang pokok perkara dimulai, maka secara otomatis sidang praperadilan gugur jika belum sampai di tahap putusan,” kata Cibal saat dikonfirmasi Narasibaru.com via WhatsApp.

Ia juga menerangkan, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses permohonan praperadilan ini. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf c, KUHAP mengatur bahwa dalam sidang Praperadilan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim sudah harus menjatuhkan putusan.

“Artinya, kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020,” kata LBH dalam siaran persnya, Senin (30/11/2020).

Selain itu, Hakim pun semestinya menunda sidang dalam jangka sehari. Jika fakta-fakta persidangan sudah jelas, maka Hakim seharusnya bisa menjatuhkan putusan kurang dari 7 (tujuh) hari. Apalagi, proses pembuktian perkara ini sudah selesai sejak 3 hari lalu, tepatnya pada Jumat, 27 November 2020.

LBH menilai, Hakim tidak bersikap tegas seperti sidang-sidang sebelumnya. Bahkan, waktu persidangan pun biasanya dimulai pada pukul 09.00 WITA. Namun dalam rencana sidang putusan, Hakim tidak lagi tegas menentukan waktu sidangnya.

Demi menghindari dimulainya sidang pertama pemeriksaan pokok perkara pada hari yang sama, LBH Makassar meminta kepada Hakim untuk memulai sidang tetap pada pukul 09. 00 WITA. Namun, Hakim lagi-lagi tidak tegas menetapkan waktu sidang.

“Harapannya kami, sidang praperadilan dimulai pukul 9 seperti sidang-sidang sebelumnya,” kata Cibal.

Kuasa hukum Ijul meminta Hakim segera menjatuhkan putusan. Seharusnya sebelum dimulainya sidang pertama

pemeriksaan pokok perkara atas kasus korban salah tangkap terhadap Ijul. Apalagi menurut LBH, sampai saat ini ijul dianggap belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum mengenai hak-hak tersangka.

Penulis: Ihsan Ismail

Tags: DemonstranKasus IjulLBH Makassar-YLBHIMahasiswaSalah Tangkap
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keterbatasan Waktu Pendamping jadi Masalah Utama Sekolah Daring

Next Post

Warga Kodingareng Tuntut Revisi RZWP3K di DPRD Sulsel

Related Posts

Hukum

Sempat Dianiaya Karna Tegur Konsumen Merokok, Fikram Diapresiasi Pertamina

Selasa, 19 Januari 2021
Hukum

Anak Perempuan di bawah Umur Dibawa Kabur Oleh Pemuda di Bantaeng

Sabtu, 16 Januari 2021
Hukum

Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, PPA Bantaeng Berikan Bimbingan Konseling

Selasa, 12 Januari 2021
Hukum

Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bantaeng

Minggu, 10 Januari 2021
Hukum

AJI Makassar Minta Polres Jeneponto Limpahkan Sengketa Pemberitaan di Dewan Pers

Rabu, 06 Januari 2021
Hukum

Kadernya Dianiaya, IPMIL Raya UMI Tuntut Pelaku Diusut

Minggu, 03 Januari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In