NARASIBARU.com – Sidang pemeriksaan Praperadilan, terhadap Supianto alias Ijul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/11/2020). Kali ini LBH Makassar, kuasa hukum Ijul, menuding adanya upaya menggugurkan permohonan Praperadilan.
Sidang yang yang dipimpin hakim tunggal tersebut berlangsung begitu singkat, diperkirakan hanya selama 3 menit. Dalam prosesnya, Hakim tak mempersilakan adanya pembacaan kesimpulan, namun hanya dianggap telah dibacakan.
Terlebih lagi, sidang pembacaan putusan ditunda hingga 2 Desember mendatang, bersamaan dengan sidang perdana pemeriksaan pokok perkara Ijul. Menurut pihak LBH Makassar, hal tersebut berpotensi besar untuk menggugurkan upaya permohonan praperadilan.
Menurut Cibal, rekan sejawat Ijul dari FMN, memang ada upaya untuk menggugurkan sidang praperadilan. Hal tersebut bisa dilihat dari ketidakhadiran pihak Polrestabes yang diagendakan mulai 18 November lalu. Akibatnya, sidang perdana digeser hingga 25 November.

“Dan sekarang dampaknya jadwal sidang praperadilan dan jadwal sidang pokok perkara hampir bersamaan. Yang dimana jika sidang pokok perkara dimulai, maka secara otomatis sidang praperadilan gugur jika belum sampai di tahap putusan,” kata Cibal saat dikonfirmasi Narasibaru.com via WhatsApp.
Ia juga menerangkan, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses permohonan praperadilan ini. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf c, KUHAP mengatur bahwa dalam sidang Praperadilan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim sudah harus menjatuhkan putusan.
“Artinya, kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020,” kata LBH dalam siaran persnya, Senin (30/11/2020).
Selain itu, Hakim pun semestinya menunda sidang dalam jangka sehari. Jika fakta-fakta persidangan sudah jelas, maka Hakim seharusnya bisa menjatuhkan putusan kurang dari 7 (tujuh) hari. Apalagi, proses pembuktian perkara ini sudah selesai sejak 3 hari lalu, tepatnya pada Jumat, 27 November 2020.
LBH menilai, Hakim tidak bersikap tegas seperti sidang-sidang sebelumnya. Bahkan, waktu persidangan pun biasanya dimulai pada pukul 09.00 WITA. Namun dalam rencana sidang putusan, Hakim tidak lagi tegas menentukan waktu sidangnya.
Demi menghindari dimulainya sidang pertama pemeriksaan pokok perkara pada hari yang sama, LBH Makassar meminta kepada Hakim untuk memulai sidang tetap pada pukul 09. 00 WITA. Namun, Hakim lagi-lagi tidak tegas menetapkan waktu sidang.
“Harapannya kami, sidang praperadilan dimulai pukul 9 seperti sidang-sidang sebelumnya,” kata Cibal.
Kuasa hukum Ijul meminta Hakim segera menjatuhkan putusan. Seharusnya sebelum dimulainya sidang pertama
pemeriksaan pokok perkara atas kasus korban salah tangkap terhadap Ijul. Apalagi menurut LBH, sampai saat ini ijul dianggap belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum mengenai hak-hak tersangka.
Penulis: Ihsan Ismail