Selasa, Januari 26, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Hukum

Aksi Bebaskan Ijul, FPR Sulsel: Polrestabes Makassar adalah Pelanggar HAM!

Narasibaru Narasibaru
Kamis, 10 Desember 2020
Kategori Hukum
0 0
0

Aksi Bebaskan Ijul oleh FPR, mereka menuding Polrestabes Makassar lakukan pelanggaran HAM. Foto: Ihsan Ismail

102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARASIBARU.com – Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan (FPR Sulsel) menyatakan Polrestabes Makassar sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini digaungkan saat aksi ‘Bebaskan Ijul’ di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/12/2020).

“Polrestabes melanggar Hak Asasi Manusia. Cabut Kapolrestabes Kota Makassar! Narasi yang disampaikan orator aksi kita sebelumnya, itu menandakan bahwa negara ini adalah negara rezim yang buta, tuli, dan bisu,” kata salah seorang orator.

Kasus salah tangkap yang dialami Supianto alias Ijul, menjadi akar pernyataan sikap FPR Sulsel ini. Polrestabes Makassar menuding Ijul serta korban lainnya sebagai pelaku pembakaran Ambulan Nasdem, saat Aksi Tolak Omnibus Law, 22 Oktober lalu.

Surat penangkapan Ijul, berdasarkan keterangan LBH Makassar, diketahui tidak sah secara hukum. Ijul tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau calon tersangka.

BACAJUGA

Sempat Dianiaya Karna Tegur Konsumen Merokok, Fikram Diapresiasi Pertamina

Anak Perempuan di bawah Umur Dibawa Kabur Oleh Pemuda di Bantaeng

Penetapan status tersangka ini tidak memenuhi syarat. Ini sesuai ketentuan dalam pasal 17 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Atas tidak sahnya surat perintah penangkapan Ijul, maka otomatis menggugurkan keabsahan dari Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan.

Aksi Bebaskan Ijul, FPR Sulsel: Polrestabes Makassar adalah Pelanggar HAM!
Aksi ‘Bebaskan Ijul’ di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/12/2020). Foto: Ihsan Ismail

YLBHI-LBH Makassar juga menilai, seluruh proses hukum oleh Polrestabes Makassar terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang. “(Pihak Polrestabes Makassar) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata LBH yang tertuang dalam surat pernyataan sikap FPR Sulsel.

Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan terhadap kasus Ijul ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang pada Rabu, (02/12/2020) pekan lalu.  Hal ini berdasarkan putusan perkara nomor: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks melibatkan Ijul, selaku Pemohon/Tersangka, melawan Polrestabes Makassar selaku Termohon.

Dengan ditolaknya praperadilan, maka sidang perkara Ijul kemudian dilanjutkan. FPR Sulsel menuding hakim tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Ijul merupakan korban tindak kekerasan itu sendiri.

Dari beberapa persidangan hingga ditolaknya praperadilan, pihak pemohon praperadilan telah mengajukan bukti-bukti, yang dapat menguatkan, bahwa Ijul bukanlah pelaku pembakaran bahkan tak ikut saat aksi malam itu. Kata Agung, selaku Jenlap aksi Bebaskan Ijul, lelaki pimpinan FMN tersebut terbukti tidak bersalah.

“Kita mengajukan bukti-bukti terkait keberadaan Ijul saat kejadian berlangsung. Termasuk bukti ia sedang konsultasi dengan pembimbingnya,” ujar Agung kepada NARASIBARU.com.

Sementara pihak Polrestabes mengajukan bukti seperti baju, sepatu, hingga mendatangkan saksi yang diduga kuat bukanlah milik ataupun kenal dengan Ijul. Bukti dari kepolisian inilah yang semakin memberatkan Ijul, hingga permohonan praperadilannya ditolak. “Pihak PN Makassar tidak mencermikan asas keadilan itu sendiri,” lanjut Agung.

FPR Sulsel berharap, kasus Ijul cepat selesai dan Ia segera dibebaskan. “Karena kawan Ijul dan yang lainnya merupakan korban salah tangkap. Kita yakin dan percaya Ijul sama sekali tak bersalah,” tutupnya.

Penulis: Ihsan Ismail

Tags: FPRHak Asasi ManusiaHAMKasus IjulLBH Makassar-YLBHIPolrestabes MakassarSalah Tangkap Pelaku Begal
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

TPS Tema Sekolah Dasar Warnai Pilkada Serentak 2020

Next Post

Kasus HAM 2020 yang Dibiarkan Pemerintah

Related Posts

Hukum

Sempat Dianiaya Karna Tegur Konsumen Merokok, Fikram Diapresiasi Pertamina

Selasa, 19 Januari 2021
Hukum

Anak Perempuan di bawah Umur Dibawa Kabur Oleh Pemuda di Bantaeng

Sabtu, 16 Januari 2021
Hukum

Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, PPA Bantaeng Berikan Bimbingan Konseling

Selasa, 12 Januari 2021
Hukum

Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bantaeng

Minggu, 10 Januari 2021
Hukum

AJI Makassar Minta Polres Jeneponto Limpahkan Sengketa Pemberitaan di Dewan Pers

Rabu, 06 Januari 2021
Hukum

Kadernya Dianiaya, IPMIL Raya UMI Tuntut Pelaku Diusut

Minggu, 03 Januari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In