NARASIBARU.com – Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan (FPR Sulsel) menyatakan Polrestabes Makassar sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini digaungkan saat aksi ‘Bebaskan Ijul’ di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/12/2020).
“Polrestabes melanggar Hak Asasi Manusia. Cabut Kapolrestabes Kota Makassar! Narasi yang disampaikan orator aksi kita sebelumnya, itu menandakan bahwa negara ini adalah negara rezim yang buta, tuli, dan bisu,” kata salah seorang orator.
Kasus salah tangkap yang dialami Supianto alias Ijul, menjadi akar pernyataan sikap FPR Sulsel ini. Polrestabes Makassar menuding Ijul serta korban lainnya sebagai pelaku pembakaran Ambulan Nasdem, saat Aksi Tolak Omnibus Law, 22 Oktober lalu.
Surat penangkapan Ijul, berdasarkan keterangan LBH Makassar, diketahui tidak sah secara hukum. Ijul tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau calon tersangka.
Penetapan status tersangka ini tidak memenuhi syarat. Ini sesuai ketentuan dalam pasal 17 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Atas tidak sahnya surat perintah penangkapan Ijul, maka otomatis menggugurkan keabsahan dari Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan.

YLBHI-LBH Makassar juga menilai, seluruh proses hukum oleh Polrestabes Makassar terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang. “(Pihak Polrestabes Makassar) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata LBH yang tertuang dalam surat pernyataan sikap FPR Sulsel.
Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan terhadap kasus Ijul ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang pada Rabu, (02/12/2020) pekan lalu. Hal ini berdasarkan putusan perkara nomor: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks melibatkan Ijul, selaku Pemohon/Tersangka, melawan Polrestabes Makassar selaku Termohon.
Dengan ditolaknya praperadilan, maka sidang perkara Ijul kemudian dilanjutkan. FPR Sulsel menuding hakim tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Ijul merupakan korban tindak kekerasan itu sendiri.
Dari beberapa persidangan hingga ditolaknya praperadilan, pihak pemohon praperadilan telah mengajukan bukti-bukti, yang dapat menguatkan, bahwa Ijul bukanlah pelaku pembakaran bahkan tak ikut saat aksi malam itu. Kata Agung, selaku Jenlap aksi Bebaskan Ijul, lelaki pimpinan FMN tersebut terbukti tidak bersalah.
“Kita mengajukan bukti-bukti terkait keberadaan Ijul saat kejadian berlangsung. Termasuk bukti ia sedang konsultasi dengan pembimbingnya,” ujar Agung kepada NARASIBARU.com.
Sementara pihak Polrestabes mengajukan bukti seperti baju, sepatu, hingga mendatangkan saksi yang diduga kuat bukanlah milik ataupun kenal dengan Ijul. Bukti dari kepolisian inilah yang semakin memberatkan Ijul, hingga permohonan praperadilannya ditolak. “Pihak PN Makassar tidak mencermikan asas keadilan itu sendiri,” lanjut Agung.
FPR Sulsel berharap, kasus Ijul cepat selesai dan Ia segera dibebaskan. “Karena kawan Ijul dan yang lainnya merupakan korban salah tangkap. Kita yakin dan percaya Ijul sama sekali tak bersalah,” tutupnya.
Penulis: Ihsan Ismail