NARASIBARU.com – Pertanian organik merupakan sebuah solusi berkelanjutan, khususnya untuk petani. Penggunaan pestisida serta pupuk kimia, menurut berbagai penelitian, sudah terbukti mengakibatkan ekosistem pertanian menjadi tidak sehat.
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik. Sebelum menjadi kebijakan (Perda), terlebih dahulu diadakan sosialisasi dalam bentuk konsultasi publik.
Melalui konsultasi publik yang digelar anggota DPRD Sulsel, Sri Rahmi, di Barombong, Makassar pada Minggu (29/11/2020), kelompok tani dapat menyampaikan aspirasi tentang bagaimana pemberlakuan Ranperda ini.
“Jadi, ini kesempatan bagi kelompok tani dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar anggota DPRD Sulsel 2 periode tersebut.
Materi yang disampaikan dalam Konsultasi Publik ini, baru berupa pra naskah akademik yang masih butuh masukan untuk penyempurnaan. Hasil dari konsultasi publik ini akan disampaikan ke Bapemperda untuk pengayaan. Jika nanti sudah disahkan menjadi Perda, maka akan mengikat masyarakat di daerah tersebut, termasuk petani.
Kata Abdul Syukur, Pertanian organik sebenarnya bukanlah sebuah hal baru. Nenek moyang kita sudah mempraktikkannya sejak dulu. Menurut peneliti pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulsel ini, belakangan kita menggunakan pestisida dan pupuk kimia karena program swasembada pangan.
“Hanya saja, mulai dipersoalkan apakah bahan pangan yang dikonsumsi itu aman bagi kesehatan atau tidak?” kata Doktor lulusan IPB Bogor itu.
Ia juga memaparkan bagaimana mengembalikan kesuburan tanah dengan cara alami. Ini diperuntukkan terhadap tanaman semusim maupun tahunan.
Masyarakat yang hadir kemudian menyatakan perlunya praktik simulasi tentang pertanian organik. Mereka juga berharap agar harga yang kompetitif dan menguntungkan petani terjamin jika program itu diterapkan.
Sementara itu Budiman Mubar, seorang advokat yang turut membawakan materi, mengingatkan pentingnya mematuhi berbagai asas dalam penyusunan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik ini. Menurutnya, sebaiknya penyusunan Ranperda tidak terburu-buru, harus partisipatif dan aspiratif. Karena itu mulai dari perencanaan, perumusan, pembahasan, hingga penetapan dan pengesahan perlu dicermati dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
“Ranperda ini untuk kemaslahatan masyarakat. Apalagi Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik yang memang cocok dengan kita, di Sulawesi Selatan, sebagai daerah pertanian,” ujar alumni Fakultas Hukum Unhas tersebut.
Hadir juga dalam kegiatan ini Tim Perumus yang terdiri dari Rusdin Tompo, Mardiah, Rezky Amalia Syafi’in, Mutmainah, dan Eka Ramadhana Manong.
Penulis: Ihsan Ismail