NARASIBARU.com – Pemerintah kabupaten Bantaeng akan melaksanakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mulai tahun 2021.
Hal ini, sesuai dengan program pemerintah pusat yang akan melaksanakan penerimaan sejuta PPPK khusus untuk para tenaga honorer.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bantaeng, Muhammad Haris menyampaikan, kalau mulai tahun ini, pemerintah pusat tidak akan lagi melakukan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Jadi mulai tahun 2021 ini, tidak ada lagi pengangkatan CPNS baru khusus untuk guru, akan tetapi perekrutan untuk guru akan dilakukan dengan jalur PPPK” Ucapnya.
Menurutnya, pada dasarnya perekrutan PPPK ini akan menghasilkan psikologi dan tanggung jawab yang tinggi bagi pegawainya.
Pasalnya, mereka akan memiliki rasa tanggung jawab dan kinerja yang bagus karena, terbebani dengan masalah kontrak yang kapan saja bisa diberhentikan.
Selain itu, gaji atau upah dihitung berdasarkan kinerja mereka.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Pegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muslimin mengatakan, ada sejumlah 492 orang honorer di kabupaten Bantaeng, rencananya akan diangkat menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK).
Dia mengatakan, kalau pengangkatan PPPK ini untuk dua formasi, yakni jurusan Guru dan tenaga kesehatan.
“492 orang honorer ini hanya untuk dua formasi jurusan saja yakni hanya untuk guru dan tenaga kesehatan” ucapnya Selasa (5/1/2021).
Menurutnya, untuk formasi jurusan lainnya sampai saat ini belum ada informasi dari pihak pemerintah pusat.
” Untuk penerimaan PPPK jurusan lainnya belum ada informasi dari pemerintah pusat” tuturnya.
Kuota Penerimaan PPPK untuk kabupaten Bantaeng ini akan dilaksanakan selama beberapa tahun berturut-turut mulai dari tahu 2021 sampai tahu 2023.
” Jadi, 492 orang honorer ini proses penerimaannya nanti tidak dilakukan hanya untuk tahun ini saja. Akan tetapi sampai tahun 2023″ jelasnya.
Menurut Muslimin, untuk penerimaan PPPK khusus untuk formasi guru itu, persyaratannya yang pertama sekali itu harus Honorer dan selanjutnya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Khusus untuk jurusan guru persyaratannya selain sudah menjadi honorer juga harus terdaftar di Dapodik” jelasnya.
Untuk proses perekrutannya, Muslimin menjelaskan kalau prosesnya itu sama dengan perekrutan CPNS pada umumnya.
“Jadi proses perekrutannya itu juga akan melalui Passing Grade seperti proses seleksi CPNS” Jelasnya
Salah seorang tenaga Honorer Guru, Syamsiah, S. Pd mengatakan, kalau dirinya sangat berharap bisa terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, walaupun demikian adanya, dirinya juga tidak akan tetap menerima dengan ikhlas dan tetap bersyukur jika bisa lolos sebagai tenaga kontrak Nasional atau PPPK.
“Saya berharap sekali bisa menjadi PNS tapi kalaupun harus lulus PPPK nantinya, maka itu akan tetap saya syukuri” ucapnya.
Dia menuturkan kalau dirinya sudah menjalani tenaga honorer guru selama 20 tahun sejak tahun 2000 yang lalu.
“Saya sudah mengabdi sebagai tenaga guru selama 20 tahun namun sampai saat ini belum juga terangkat menjadi PNS” Ucapnya.
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih kepada mereka yang sudah menjalani pengabdian sebagai honorer yang lama.
Penulis : Sahar