Selasa, Januari 26, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home politik

Dana Hibah Tak Cair, Pemkot Makassar Akan Alihkan ke Anggaran 2021

Narasibaru Narasibaru
Sabtu, 09 Januari 2021
Kategori politik
0 0
0

ilustrasi: Sindonews

37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

NARASIBARU.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, memberikan dana hibah senilai Rp3,3 triliun bagi para pelaku usaha hotel dan restoran se-Indonesia. Kucuran dana ini, untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor pariwisata, terkhusus bagi yang terdampak Covid-19.

Meski begitu, dana hibah tersebut tak cair, padahal tahun penggunaannya di 2020 telah berakhir. Persoalan ini diakui oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Syafaruddin.

Menurutnya, dana hibah tersebut, wajib dikembalikan ke Kemenparekraf—berdasar pada aturan dalam juknis. Namun, Syafruddin menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memiliki upaya, agar dana sebesar Rp48,8 Miliar itu—dana hibah untuk pelaku usaha Kota Makassar—dapat dialihkan ke anggaran tahun 2021.

“Kalau secara juknis, harus di kembalikan, namun Pemkot sudah menyurat ke Kementerian untuk pengalihan dana hibah itu ke 2021. Sudah dikirim kemarin, kita tinggal tunggu jawaban. Kalau sudah ada jawaban baru kita ambil langkah taktis selanjutnya,” jelas Safar, Sabtu (09/01/2021).

BACAJUGA

Serah Terima IPAL dan Uji Fungsi, Masyarakat Bisa Terus Rasakan Manfaatnya

Gubernur Sulsel Menyiapkan Anggaran Rp669 M untuk Proyek SPAM Mamminasata

Dia berdalih, dana hibah tersebut tidak digunakan lantaran sejumlah dokumen para pelaku industri belum lengkap. Selain itu, ia mempersoalkan kendala waktu yang mepet.

“Kemarin itu terkendala karena waktunya mepet, banyak juga industri dokumennya tidak lengkap. Kalau sekarang ini, di 2021 disetujui dokumen industri yang sudah lengkap tinggal di ajukan saja,” terangnya.

Pemkot Makassar juga, kata dia, sudah menjalin kesepakan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ini sebagai bentuk keseriusan dan kesadaran industri, dalam melengkapi dokumen yang diperlukan

“Ini supaya ada kesadaran industri untuk melengkapi dokumennya seperti TDUP itu semakin meningkat, jadi jangan cuma mau bikin TDUP ketika bantuan datang,” ujarnya.

Saat ini, Dispar Makassar mencatat setidaknya ada 50 hotel dan 19 restoran yang telah memiliki dokumen lengkap. Dan juga sudah terverifikasi.

“Yang diajukan itu yang lengkap dan terverifikasi sudah ada hotel sebanyak 50 dan restoran 19. Kemungkinan nanti akan bertambah, sekarang kita terus komunikasi dengan pemerintah pusat,” tandasnya.

Diketahui, dari total dana hibah sebesar Rp 48,8 Miliar tersebut, 70 persen diberikan kepada hotel dan restoran. Kemudian 30 persen untuk kegiatan Pemda. Dari 30 persen itu diambil 5 persen lagi untuk biaya operasional.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba menyebut dana hibah dari Kemenparekraf masih berada di kas daerah. Sesuai juknis memang harus dikembalikan ke Kemenparekraf.

Meski begitu, Pemerintah Kota Makassar masih melakukan upaya agar dana tersebut bisa digunakan kembali.

“Sampai saat ini, dana hibah itu masih ada di kas daerah, sesuai juknis dana tersebut akan dikembalikan ke Kemenparekraf, tetapi pemerintah kota melalui Dispar masih memiliki upaya dan langkah langkah untuk membantu pelaku industri di makassar,” tutur Rahmat

Dia mengaku, dana hibah itu tidak digunakan karena sejumlah kendala. Salah satunya persoalan administrasi yang terlambat.

“Kemarin kan itu terkendala karena proses administrasinya lambat sekali, mungkin karena waktu yang mepet. Jadi dari hasil rapat kemarin dengan Dispar disepakati untuk mengajukan kembali ke Kemenparekraf agar anggaran itu bisa di alokasikan lagi kembali ke 2021,” tandasnya.

“Jadi bisa begitu, bisa kita minta kembali untuk dialokasikan lagi ke 2021, tetapi kemungkinan akan ada juknis baru lagi dari Kemenparekraf,” sambungnya.

Dia berharap, Kemenparekraf bisa memberikan keputusan yang betul-betul mampu membantu pelaku industri pariwisata di Kota Makassar. Sebab, sudah lama pelaku usaha melarat karena pandemi.

“Itu anggarannya 50 persen (Rp 24,4 Miliar) sekarang masih ada di kas, nanti setelah itu terealisasi baru bisa diajukan lagi yang 50 persennya,” tutupnya.

Penulis : Ihsan Ismail

Tags: Dana HibahDinas PariwisataKemenparekrafpariwisataPemkot Makassar
ShareTweet
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bantaeng Kini Sudah Memiliki Rumah Sakit Ibu dan Anak

Next Post

Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bantaeng

Related Posts

politik

Serah Terima IPAL dan Uji Fungsi, Masyarakat Bisa Terus Rasakan Manfaatnya

Selasa, 26 Januari 2021
politik

Gubernur Sulsel Menyiapkan Anggaran Rp669 M untuk Proyek SPAM Mamminasata

Senin, 25 Januari 2021
politik

Pemkab Bantaeng Akan Membangun Wisma Atlet

Senin, 25 Januari 2021
politik

KPU Makassar Tetapkan Pemenang Pilkada 2020, Danny Pomanto: Ini Kemenangan Rakyat

Sabtu, 23 Januari 2021
politik

Komitmen Taufan Pawe Dalam Mewujudkan Golkar Baru di Sulsel

Kamis, 07 Januari 2021
politik

ICW Menilai Pelantikan Pejabat Struktural KPK Tuai Kontroversi

Rabu, 06 Januari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020

Makassar Racing Minta Sirkuit di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2020

Nurdin Abdullah Batal Jadi Penerima Vaksin Pertama Sulawesi Selatan

Kamis, 14 Januari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Narasi Art Space
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In