NARASIBARU.com – Presiden Joko Widodo telah menyerahkan calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis ke DPR, Rabu (13/1/2021). Terungkap, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi kandidat kuat Kapolri nantinya.
Kendati demikian, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut, sosok Listyo Sigit Prabowo, gagal mengungkap kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Saat menjabat tahun 2019, Listyo bertanggungjawab mengungkap Aktor Intelektual dan melakukan penegakan hukum terhadap Anggota Kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam siaran pers kontraS, Pengungkapan kejahatan tersebut hanya berhenti pada aktor lapangan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Namun, sebagaimana diketahui, Tim Advokasi menilai penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian tidak kunjung menuai hasil.
“Dua pelaku penyiraman yang saat ini telah menyandang status terpidana, diduga keras bukan aktor sebenarnya. Tidak hanya itu, bahkan pada proses persidangan pun, Tim Advokasi menemui berbagai kejanggalan. Mulai dari dugaan intimidasi terhadap saksi, menghilangkan barang bukti, sampai pada pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri,” tertuang dalam keterangan pers Kontras, Jumat (15/1/2021).
Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya upaya Kepolisian untuk menutup-nutupi pelaku intelektual atas kasus tersebut. Pada Juli 2020, keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta utara. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 Tahun penjara sedangkan Ronny Bugis 1,5 Tahun penjara.
“Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat, karena Penyerangan terhadap Novel Baswedan, merupakan intervensi terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana hasil Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 2018 yang dibentuk berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani Kapolri Jendral Tito Karnavian, pada 8 Januari 2019 “penyerangan Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK,”.
Kedua, Novel diduga menggunakan kekuasaannya secara berlebihan. Hal ini menyebabkan sejumlah pihak sakit hati. Sampai dengan saat ini terhadap kedua terpidana belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolri.
Listyo Sigit Memiliki Kedekatan Dengan Jokowi
Sosok Listyo Sigit disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi. Sejak Jokowi masih menjabat sebagai Walikota Solo, Listyo Sigit saat itu merupakan Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta. Lalu pada tahun 2014, Listyo Sigit diangkat sebagai ajudan oleh Presiden Jokowi.
Melansir Tempo, Rivanlee, Wakil Koordinator KontraS berharap Listyo Sigit dapat melihat kecenderungan permasalahan yang ada di tubuh Kepolisian. Hal ini terkait kebijakan maupun tindakan aparat di lapangan.
“Dari pengalaman ini penting bagi Listyo Sigit untuk melakukan pembenahan mengenai mekanisme pengawasan internal Kepolisian,” kata Rivanlee kepada Tempo, Rabu, 13 Januari 2021.
Selain itu, Rivanlee berharap Listyo dapat memanfaatkan kedekatannya dengan Jokowi untuk menyampaikan situasi terkini, agar Presiden dapat mendengar dan mengetahui masalah yang sedang terjadi, terutama terkait reformasi sektor keamanan. Listyo memang dianggap dekat dengan Jokowi lantaran pernah menjadi ajudan Jokowi pada 2014-2016.
“Kedekatan dengan Presiden, karena bekas ajudan, hendaknya dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki reformasi sektor keamanan,” kata Rivanlee.
Desakan KontraS kepada DPR
Berkaca dari kasus yang dialami Novel Baswedan, kegagalan Listyo Sigit dalam menyelesaikan perkara tersebut, patut dipertanyakan. Untuk itu KontraS mendesak:
- Anggota DPR dalam melakukan fit and proper test meminta komitmen calon tunggal Kapolri mengenai pengungkapan aktor intelektual, penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Komitmen ini antara lain meminta yang bersangkutan
* Membentuk tim khusus, untuk menyelidiki ulang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan untuk melakukan Pengungkapan Aktor Intelektual dibalik Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan;
* Melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap Pelaku Eksekutor Penyerangan Novel Baswedan: Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis;
* Melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik (mulai dari Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya) yang terindikasi melakukan penyalahgunaan proses (abuse of process) sebagaimana kesimpulan yang dinyatakan oleh Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) KOMNAS HAM;
- Presiden tetap harus bertanggung jawab terhadap pengungkapan kasus penyiraman air keras, terhadap Novel Baswedan karena Kapolri langsung berada di bawah Presiden juga dicalonkan oleh Presiden. Tanggung jawab ini antara lain diwujudkan dalam:
* Memastikan Kapolri Baru mengungkap hingga tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan
* Membuat tim independen pencari fakta.
Penulis : Ihsan Ismail