NARASIBARU.com – Sejumlah pedagang menggelar lapak di trotoar dan bahu jalan.Pemandangan ini terdapat sekitar pasar Sentral, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Para pedagang ini,jualan barang kebutuhan pokok , sambil menutup separuh jalan yang berada di sebelah Utara pasar sentral Bantaeng.
karenaaktifitasmasyarakat ini, pengguna jalan merasa terganggu dengan kemacetan yang terjadi setiap hari di area tersebut.
Saat ditemui, salah seorang pedagang, Suardi (45) mengatakan, dirinya sengaja keluar jualan di jalan karena bagian dalam pasar sepi pembeli. Selain itu, semakin banyak dan bertambahnya pedagang menggelar dagangannya di jalan seputar pasar.
“Saya terpaksa harus pindah keluar di jalan, karena di dalam sepi pembeli” ucapnya,Senin (17/1/2021).
Menurut Suardi, biasanya jualan di bagian dalam pasar, pendapatannya hanya sampai 50 ribu rupiah perhari.Belum dihitung sebagai pendapatan bersih-biaya konsumsi dan lainnya.
“Kadang saya hanya makan Indomie siram, karena kurang sekali pembeli” tuturnya.
Tapi setelah lapak di luar,hasil jualan bisa mencapai ratusan ribu rupiah perharinya.
Sementara itu, seorang pembeli Anti (40) mengungkapkan,₩ dirinya merasa terbantu dengan adanya penjual di luar pasar atau di jalan.
Pasalnya, saat belanja di pasar, dirinya tidak perlu lagi turun dari mobil, cukup buka jendela pintu, pesan, bayar dan pulang.
“Saya tidak perlu lagi repot turun dari kendaraan kemudian jalan jauh-jauh masuk kedalam pasar sentral untuk beli keperluan dapur, karena sudah ada yang jualan diluar’ ungkapnya.
Dari hasil pantauan, larangan itu jelas tertulis di papan, atas larangan keras berdagangdisepanjang jalan-di trotoar maupun bahu jalan.
Di sana tertulis dengan jelas ” Sesuai Perda kabupaten Bantaeng nomor 7 tahun 2012 dan sesuai Perbup kabupaten Bantaeng nomor 43 tahun 2003 yang mengatakan Dilarang keras berjualan menggunakan trotoar/ bahu jalan disepanjang jalan ini”
Ironisnya lagu, para pedagang itumenggelar dagangan pas di bawahpapan larangan tersebut.
Keberadaan mereka jelas bukan hanya pada soal kemacetan arus lalu lintas, tetapi sudah mengganggu pandangan dan kebersihanpasar dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Staf (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol. PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bantaeng, Abdullah menyampaikan kalau pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan terkait penertiban jalan tersebut.
“Kemarin kami sudah koordinasi dengan kabid perdagangan dinas koperasi terkait penertiban penjual diseputaran jalan pasar sentral pasca perbaikan jalan” ucapnya saat di hubungi lewat Via telepon, Senin (18/1/2021).
Namun, dirinya juga berharap akan ada tindakan awal dari pihak penanggung jawab pasar dalam memberikan himbauan untuk kembali ke lapak masing-masing.
“Kami berharap ada tindakan awal dari penanggung jawab pasar agar pedagang dihimbau untuk kembali ke lapak mereka tanpa harus ditertibkan oleh aparat” jelasnya.
Mereka pada dasarnyamenyadari bahwa lapak di separuh jalan itu,dapat mengganggu arus lalulintas dan banyak lagi pelanggaran lainnya. Namun stabilitas ekonomi juga tak kalah pentingnya.
Lucunya lagi, pihak dinas terkait mestinyamenindaklanjuti persoalan ini,tetapi persoalan ini cenderung dan dinilai,terkesan ada pembiaran.Padahal Menurut Undang- Undang (UU) Nomor 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan kalau yang dikenal istilah penutupan jalan itu Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain, untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.
Karena tak diatur dalam UU mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, maka UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),
Di antaranya diatur dalam, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).
Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.
Di antaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Penulis : Sahar