NARASIBARU.com – Pemerintah pusat resmi menerapkan PSBB di seluruh provinsi Jawa dan Bali, mulai 11 hingga 25 Januari mendatang. Keputusan tersebut, dikeluarkan pada Rabu (06/01/2021)—sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi. Sehingga, tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kasus COVID-19, melalui kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).
Menanggapi hal ini, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, akan mengikuti petunjuk pusat. “Saya kira kita ikuti petunjuk Pemerintah Pusat,” kata dia, Rabu (6/01/2021) di Kabupaten Bantaeng.
Adapun kebijakan pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di Jawa-Bali, menurutnya diambil karena, tingkat jumlah kematian itu di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan juga—di bawah rata-rata nasional. Sementara, disebutkan sebelumnya bahwa, tingkat kematian di Sulsel lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.
Upaya untuk menekan jumlah kasus kata dia, akan terus dilakukan. Adapun peningkatan jumlah yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali, merupakan sebuah peringatan.
“Saya kira, itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track,” jelasnya.
Langkah strategi yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel, pasca pesta demokrasi, Pilkada serentak adalah meningkatkan jumlah pemeriksaan spesimen covid-19. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen menjadi 3.000-4.000 perhari dan akan semakin diperbanyak.
“Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, pakai masker dan hindari kerumunan,” tegasnya.
Terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Apabila virus corona bisa dikendalikan dan penyebarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.
Oleh karena, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi. Itu semua hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita, sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus corona-19.
“Kita apresiasi (Pj) Wali Kota Makassar. Memberlakukan itu tadi, kita boleh beraktivitas tapi Cuma sampai jam tujuh (malam).
Penulis : Ihsan Ismail