Peningkatan layanan kesehatan dengan hadirnya Rumah Sakit khusus Ibu dan Anak (RSIA), merupakan kabar gembira bagi-khususnya warga Kabupaten Bantaeng,tetapi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak(RSIA) ini,masih terkendala pada koneksi kerjasama dengan pihak BPJS.
NARASIBARU.com – Kabupaten Bantaeng kini memiliki Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSIA) yang terletak di jalan Lingkar, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
RSIA ini bernama Pelangi Medica yang dimana pada jum’at (8/1/2021), telah melakukan operasi Caesar perdananya.
Kehadiran Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSIA) di kabupaten Bantaeng merupakan suatu capaian besar dalam meningkatkan taraf kesehatan Ibu dan anak.
Menurut, dr. Agus Rusfandi, kehadiran Rumah Sakit ini, karena adanya rasa prihatin terkait banyaknya pasien ibu hamil yang kerap mengalami masalah dalam proses persalinannya.
“Kami tidak inginkan lagi akan adanya anak bayi yang meninggal karena keterlambatan ditangani, hal inilah yang membuat kami tertantang untuk mendirikan Rumah Sakit ini” ucapnya saat ditemui di kediamannya di jalan Merpati Baru, kelurahan Pallantikang, Bantaeng pada Sabtu (9/1/2021).
Dia menuturkan, sejak Kliniknyan naik kelas menjadi Rumah Sakit Type C, maka dirinya hanya khusus menangani pasien ibu dan anak. Namun, walaupun demikian, dirinya tetap akan melayani pasien umum dengan perbandingan 30% – 70 %.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyatakan bahwa, Rumah Sakit Khusus harus tetap menyediakan fasilitas yang dimiliki untuk pasien umum minimal 30%.
Namun, sangat disayangkan ternyata RSIA sampai saat ini belum melayani pasien yang memiliki BPJS.
Menurut dr. Agus yang juga merupakan Direktur RSIA ini, pihaknya telah melayangkan surat permohonan terkait pengajuan agar Rumah Sakitnya dapat bekerjasama dengan pihak BPJS
“Saya telah mengajukan permohonan kerjasama ke pihak BPJS itu sejak bulan September 2019 lalu dan pihak BPJS membalas sebulan kemudian dan menyatakan kalau saat ini belum bisa bekerjasama karena masalah sistem” tuturnya.
Padahal, menurut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu ini, pihaknya berharap bisa melayani masyarakat yang terdaftar sebagai anggota BPJS.
“Untuk saat ini, tambahnya lagi pihak RSIA masih menerima pasien umum karena belum bekerjasama dengan pihak BPJS” Jelasnya.
Sementara itu, suami dari pasien-yang telah menjalani Operasi Caesar perdana di RSIA Pelangi Medica, Andi Abd. Rahman mengatakan, dirinya sengaja memilih bersalin di Rumah Sakit Swasta Pelangi Medica ini karena situasinya yang tenang.
“Disini agak tenang dan tidak bising. Selain itu, prosesnya juga tidak terlalu ribet” tuturnya saat di temui di RSIA Pelangi Medica, usai persalinan Istrinya melalui operasi Caesar pada Jum’at (8/1/2021).
Warga BTN Arakeke kelurahan Lembang ini juga berharap layanan RSIA Pelangi Medika dapat dinikmati masyarakat lebih luas lagi, jika rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Tentunya kami juga berharap agar RSIA Pelangi Medica, segera dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar saudara kita yang kurang mampu di Bantaeng ini, bisa juga mendapatkan layanan rumah sakit swasta dengan biaya yang lebih kecil, namun fasilitas dan layanan yang memadai” pungkasnya.
Kerjasama Pihak Rumah Sakit (RSIA) Pelangi Medica dengan BPJS Merujuk pada Aturan
Sementara itu, Kepala BPJS Kabupaten Bantaeng, Namirah membenarkan kalau pihaknya telah menerima surat permohonan kerjasama dari RSIA Pelangi Medica tahun 2019 lalu.
“Iya kami telah menerima surat tersebut dan juga telah membalasnya” ucapnya.
Menurut, Namira kalau pihak BPJS saat ini belum bisa melakukan kerjasama dengan pihak RSIA karena masalah aturan.

“Suratnya telah kami balas pada 23 Oktober 2019 lalu dan menyampaikan kalau pihak BPJS saat ini belum bisa melakukan kerjasama dengan pihak RSIA” tuturnya
Dia menjelaskan, kalau untuk membuka sarana Fasilitas tindak lanjut itu, kita merujuk dari jumlah masyarakat yang terdaftar di BPJS kabupaten Bantaeng.
“Setelah kami merujuk dari jumlah masyarakat yang terdaftar di BPJS kabupaten Bantaeng ini, maka kami mengambil kesimpulan kalau di daerah ini, belum memungkinkan untuk menambah sarana Fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang baru” jelasnya
Lebih lanjut, dia menyampaikan kalau alasan belum bisa melakukan kerjasama dengan pihak RSIA ini, karena masalah jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai anggota BPJS.
“Ada regulasi yang mengatur dan ini aturan dari pusat yang dimana masalah ketentuan, kecukupan, atau fasilitas kesehatan itu semua ada aturannya dari kementrian Kesehatan (Kemenkes)” jelasnya.
Termasuk jumlah tempat tidurpun, itu telah diatur yang dimana setiap satu tempat tidur itu menanggung seribu masyarakat.
“Untuk saat ini masyarakat yang terdaftar di BPJS kabupaten Bantaeng itu berjumlah 215 690 orang, yang diman diketahui kalau saat ini juga, pihak BPJS telah menjalin kerjasama dengan RSUD Anwar Makkatutu dan dua Klinik, ditambah Puskesmas sekabupaten Bantaeng” paparnya. Untuk membuka lagi kerjasama dengan sarana fasilitas kesehatan yang baru seperti dengan RSIA Pelangi Medica, maka kita harus mengacu pada data perbandingan warga yang terdaftar sebagai pengguna BPJS, dengan jumlah tempat tidur yakni Seribu warga untuk satu tempat tidur.
“Jadi untuk saat ini, pihak BPJS di Bantaeng belum bisa memenuhi permintaan pengajuan kerjasama dengan Paskes yang baru” tutupnya.