NARASIBARU.com– Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah masuk dalam daftar penerima vaksinasi tahap pertama. Vaksinasi tahap pertama akan dilakukan pada 13 Januari mendatang sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi.
“Kita sudah mendaftar semua, kita masih menunggu ijin edar dari Badan POM, karena saat ini sudah masuk uji klinis. Mudah-mudahan ini selesai dan dinyatakan tidak ada masalah, tentu kita siap semua untuk dilakukan vaksin,” kata Nurdin di hadapan wartawan, di Hotel Novena Bone, Sabtu (09/01/2021).
Gubernur mengaku akan menerima vaksin bersama Kapolda Sulsel, Pangdam XIV/HSN serta seluruh jajaran Forkopimda. Ia berharap pemberian vaksin ke masyarakat nantinya dapat berjalan lancar. Masyarakat juga diimbau agat mencari sumber informasi vaksin yang resmi dari pemerintah.
“Karena ini adalah wabah dan vaksin adalah solusi. Saya imbau kepada masyarakat untuk mengikuti informasi resmi, jangan kita terbuai dengan berita-berita yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.
Saat ini, vaksin yang telah terdistribusi hampir seluruh provinsi ini telah mengantongi izin halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kendati demikian, vaksin Sinovac belum mendapat izin edar dari BPOM atas uji klinis tahap ketiga.
“Vaksin Sinovac sudah dilakukan uji klinis yang ketiga. Badan POM akan mengeluarkan surat ijin edar, jadi, tidak akan mungkin kita melakukan vaksin kalau belum ada uji klinis, MUI sampaikan vaksin ini halal,” jelasnya.
Pada Jumat siang kemarin (08/01/2021), Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan vaksin berjenis Sinovac halal untuk digunakan. Keputusan ini diambil usai sidang pleno yang digelar Komisi Fatwa MUI mengenai aspek kehalalan vaksin Covid-19.
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal” kata Asrorun Niam Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, dikutip CNNIndonesia.
Namun Asrorun menambahkan, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM. “Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan”, imbuhnya.
Penulis : Ihsan Ismail