NARASIBARU.com- Setelah beredar luas di platform media sosial, penyebab insiden pemukulan terhadap Ketua Prodi (Kaprodi) Ilmu Komunikasi UMI, Dr. Hadawiah, kini terungkap. Rupanya, peristiwa tersebut dipicu persoalan beda pendapat saat rapat internal Fakultas Sastra.
Insiden, yang dianggap mencoreng dunia pendidikan, tersebut terjadi di depan ruang Prodi Ilmu Komunikasi (Ilkom), Senin (22/2/2021), tepatnya dua pekan pasca rapat. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Kaprodi Ilkom, Hadawiah. Katanya, kejadian tersebut berawal saat Fakultas Sastra menggelar rapat internal via Zoom. Perbedaan pendapat kemudian terjadi antara Muhajir, Kaprodi Pendidikan Bahasa Inggris UMI.
“Itu rapat sudah dari dua minggu lalu kalau nda’ salah. Tiba-tiba dia tadi datang ke ruanganku tadi. Katanya mau ketemu untuk bicara masalah yang di Zoom,” kata Hadawiah, yang pada saat kejadian sedang melakukan percakapan dengan seorang mahasiswa, di depan ruang Prodi Ilmu Komunikasi. Tak berselang lama, Muhajir memintanya masuk ke ruangan dengan nada marah.
“Diminta saya masuk ke ruanganku dengan nada kasar, makanya saya tidak mau masuk bicara di dalam ruangan karena saya takut. Tapi dia ngotot, terus dia pukul saya,” tutur Hadawiah.
Menjawab hal ini, Muhajir keberatan dengan kata-kata yang dilontarakan Hadawiah saat rapat internal fakultas tersebut. Oleh sebab itu, Muhajir mendatangi Kaprodi Ilmu Komunikasi tersebut dengan tujuan untuk membahas masalah saat rapat berlangsung.
“Waktu saya sampai di kampus untuk ketemu, saya ajak masuk ke ruangannya, dia tidak mau. Dia bentak-bentak saya di depan mahasiswa. Kebetulan ada botol air mineral saya pegang, saya pukulkan mulutnya, dan itu sudah dimediasi oleh fakultas,” beber Muhajir.
Insiden ini telah menempuh jalur damai. Pihak fakultas telah melakukan mediasi tak berselang lama setelah kejadian. Dekan Fakultas Sastra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Basri Dalle, menyebut jika insiden tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman.
“Soal kesalahpahaman saja dan saya berpikir itu aksidental. Kami sudah panggil yang berdua, mau damaikan karena tingkatan di fakultas itu harus ada upaya,” ujar Prof Basri via gawainya.
Menurutnya, insiden ini sebaiknya diselesaikan di tingkat fakultas dulu sebelum sampai di tingkat Universitas. Kendati demikian, jika salah seorang pihak merasa ada yang dirugikan, pelaku terancam dikenakan sanksi kode etik.
“Jadi kalau misalkan di tingkat fakultas ada yang merasa dirugikan, itu kita teruskan ke tingkat Universitas. Karena di sana ada bagian kode etik,” sambungnya.
Penulis: Ihsan Ismail