Rabu, Maret 3, 2021
Terdepan Menarasikan Peristiwa
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • VideoNew
No Result
View All Result
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • VideoNew
No Result
View All Result
Home Hukum

Isu Pulau Lantigiang Selayar yang Diperjualbelikan

Narasibaru Narasibaru
Rabu, 03 Februari 2021
Kategori Hukum
0 0
0
Isu Pulau Lantigiang Selayar yang Diperjualbelikan

Potret Pulau Lantigiang, Selayar, yang saat ini diisukan diperjualbelikan secara ilegal. Foto: Dokumentasi Istimewa

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NARASIBARU.com – Belakangan ini merebak isu terkait Pulau Lantigiang Selayar akan dijual kepada investor. Dari informasi yang beredar, pulau tersebut akan dijual seharga Rp900 juta. Bahkan, telah disetor uang muka sebesar Rp10 juta.

 

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur, mengatakan bahwa Pulau tersebut, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate, dijual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

 

BACAJUGA

KPK Menyita Uang Tunai di Kantor Dinas PUTR Sulsel

Setelah Didesak Kalangan Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut ‘Perpres Miras’

“Dari Syamsu Alam, bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Namun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan, ditandatangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019,” katanya, dikutip dari inewssulsel.

 

Menanggapi hal ini Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, menegaskan jika pulau ini tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapapun. Sebab, kata dia, pulau ini termasuk kawasan taman nasional.

 

“Jadi, saya kira pulaunya sendiri, saya kira tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapapun. Karena sudah menjadi kawasan nasional,” kata Nurdin Abdullah, Ia melakukan peninjauan langsung ke Pulau Lantigiang didampingi Bupati Selayar, Muhammad Basli Ali, Rabu (3/2/2021).

 

Secara administrasi, pulau ini berada di wilayah Desa Jinaton dengan luas sekitar 5,6 Ha. Nurdin menyebutkan, bahwa pulaunya memiliki atol yang menarik. Pulau tersebut didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir, dan ketapang. Juga menjadi tempat bertelur satwa dilindungi seperti penyu. 

 

Ia menjelaskan, soal kasus tersebut, berawal dari seorang warga Selayar yang menikah dengan orang Jerman. Kemudian, warga tersebut mencoba melakukan negosiasi pembelian dengan kepala desa. 

 

Saat ini, kasus penjualan pulau dalam proses hukum. Pulau ini telah kembali secara utuh. Rencananya, pulau tersebut akan dibangun resort di atas atol. “Saya kira soal pulau kita, insya Allah itu tidak akan mungkin bisa diperjual-belikan. Dan kepada seluruh masyarakat, saya berharap Taman Nasional Takabonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi,” papar Nurdin Abdullah.

 

Bupati Selayar mengatakan, Nurdin telah mengambil langkah dan sekarang ditangani pihak kepolisian. “Pulaunya sendiri tidak jadi (dijual. Red). Karena memang baru panjar Rp10 juta. Dan tidak akan mungkin ada aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi itu. Makanya, saya datang ke sana memastikan,” ucapnya.

 

Nurdin membantah jika ada warga yang mengklaim memiliki pulau tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, warga tersebut hanya mengklaim lahan, dengan dasar telah menanam pohon kelapa di sana.

 

“Tadi mengecek itu masih alami, tidak ada sentuhan-sentuhan manusia. Kalau ada yang mengatakan mereka turun temurun, (punya) kelapa dan sebagainya, itu tidak ada,” ujarnya.

 

Penulis: Ihsan Ismail

Tags: Jual-beliPemkab SelayarPemprov SulselPulauPulau LantigiangSelayar
ShareTweet
Previous Post

Terapkan Vaksinasi Covid-19, Bantaeng Target 1378 Nakes

Next Post

Hati-hati, ‘Comot’ Berita untuk Dijadikan Konten Instagram Bisa Kena Undang-undang

Related Posts

KPK Menyita Uang Tunai di Kantor Dinas PUTR Sulsel

KPK Menyita Uang Tunai di Kantor Dinas PUTR Sulsel

Selasa, 02 Maret 2021
Setelah Didesak Kalangan Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut 'Perpres Miras'

Setelah Didesak Kalangan Ulama, Presiden Jokowi Akhirnya Mencabut ‘Perpres Miras’

Selasa, 02 Maret 2021
Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Bawa Pulang Tiga Buah Koper

Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Bawa Pulang Tiga Buah Koper

Selasa, 02 Maret 2021
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK, Nurdin Abdullah Minta Maaf

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK, Nurdin Abdullah Minta Maaf

Minggu, 28 Februari 2021
Dugaan Kasus Suap, KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Dugaan Kasus Suap, KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

Minggu, 28 Februari 2021
Bertentangan dengan Pernyataan Ketua KPK, Jubir Gubernur Bantah Nurdin Abdullah di-OTT

Bertentangan dengan Pernyataan Ketua KPK, Jubir Gubernur Bantah Nurdin Abdullah di-OTT

Sabtu, 27 Februari 2021

NARASI POPULER

Hina Polisi di Medsos, Pria Bertato di Gowa Ini Akhirnya Nginap Dikantor Polisi  

Senin, 10 Agustus 2020
Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Ditikam Suami Karena Menolak Diajak Ke Pengadilan

Rabu, 19 Agustus 2020

Bocah 8 Tahun di Maros Tewas Ditabrak Truk Angkutan Material

Senin, 10 Agustus 2020
Tempati Tanah Warga, BRI Unit Lamalaka Bantaeng Kembali Disegel

Tempati Tanah Warga, BRI Unit Lamalaka Bantaeng Kembali Disegel

Jumat, 19 Februari 2021
50 Anggota Tim SAR Dikerahkan untuk Cari Korban Tenggelam di Pantai Takalar

50 Anggota Tim SAR Dikerahkan untuk Cari Korban Tenggelam di Pantai Takalar

Senin, 15 Februari 2021
  • Home
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Iklan
  • Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

No Result
View All Result
  • Login
  • Teras
    • Hukum
    • Politik
    • Sosial
    • Ekobis
    • Kesehatan
    • Olahraga
      • Bola
  • NarasiKita
  • Narator
    • Resensi dan Referensi
    • Opini
    • Cerpen
    • Puisi
  • Sains
  • Video

© 2020 PT. SHAFIYAH ELFAMA ABADI

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In