NARASIBARU.com – Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Lamalaka, Cabang Bantaeng, kembali disegel, Jum’at (19/2/2021). Penyegelan tersebut dilakukan oleh warga. Mereka mengklaim, tanah yang kini ditempati bangunan kantor salah satu bank terbesar di Indonesia, tepatnya di Kampung Pasorongi, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, adalah milik almarhum Andi Nadjamuddin.
Salah seorang yang mengaku ahli waris, Muh. Said, mengatakan bahwa dirinya sudah menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Menurutnya, sudah ada putusan dari Mahkamah Agung sejak 2011 lalu yang memenangkan pihak mereka.
“Kami telah memenangkan perkara ini sampai ke Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini pihak dari BRI masih saja mencari dalih, agar bisa tetap menempati tanah kami,” ucapnya saat ditemui di kediamannya, di kampung Pasorongi.
Dia juga menuturkan, terkait kasus tanah tersebut, pihak Kepolisian Resort Bantaeng telah mencoba melakukan mediasi, sejak adanya putusan dari Mahkamah Agung. “Polisi telah melakukan mediasi dan bahkan sudah sebanyak enam kali,” tuturnya.
Penyegelan kantor BRI ini, kata Said, adalah yang ke sekian kalinya. Sayangnya, pihak Kepolisian lagi-lagi melakukan pendekatan persuasif, dengan mencoba melakukan mediasi, sehingga dirinya mau tak mau membuka kembali segel tersebut.
“Sudah ke sekian kalinya saya segel itu BRI, tapi karena selalu ada upaya mediasi makanya saya buka kembali,” jelas Said.
Said menerangkan, setelah melakukan penyegelan pada Rabu 17 Februari 2021 lalu, pihak BRI Cabang Bantaeng mendatangi dan memintanya untuk memasukkan tuntutan secara tertulis. Dengan begitu, tuntutan Said akan segera dikirim ke kantor wilayah. Setelahnya, baru akan diteruskan ke pusat.

“Saya telah memasukkan tuntutan secara tertulis sesuai permintaan mereka, tuntutan itu diterima langsung oleh pimpinan unit BRI Lamalaka, Nasri,” aku Said.
Salah satu tuntutan yang tertuang tulisan tersebut, yakni pihak ahli waris meminta ganti rugi penggunaan tanah, yang selama 43 tahun ini digunakan oleh pihak BRI. “Dalam surat tuntutan tersebut, kami meminta BRI untuk membayar ganti rugi penggunaan lahan sebanyak RP 3,5 Miliar, yang sudah selama 43 tahun mereka gunakan”.
Ganti rugi tersebut belum termasuk harga pembebasan lahan. Untuk saat ini, kantor BRI Unit Lamalaka masih diberi akses keluar masuk. Serta, masih diizinkan oleh ahli waris untuk melakukan aktivitas, karena mereka memaklumi jika tempat tersebut adalah fasilitas umum. Apalagi, saat ini, masih banyak masyarakat yang sedang mengurus proses pencairan dana bantuan Presiden (Banpres) UMKM.
Meski demikian, Said tetap memberikan ultimatum, kepada pihak BRI, agar memberikan kejelasan terkait tuntutan para hali waris dalam waktu dekat ini. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan penutupan secara keseluruhan dan menghentikan semua aktivitas di kantor itu.
“Kami tunggu informasi balasan dari pihak BRI, sampai hari Senin. Dan jika tidak, kami akan menutup akses keluar masuk kantor tersebut,” kata Said.
Menanggapi tindakan penyegelan ini, AKP Haris Nicolaus selaku Kasat Reskrim Polres Bantaeng, lagi-lagi hanya mampu berjanji akan segera melakukan proses mediasi, dengan pihak yang menyegel kantor BRI.
Sementara itu kepala Cabang BRI Bantaeng, Mirza Indra Firmansyah, saat dihubungi via WhatsApp belum memberikan tanggapan apapun. Hanya salah satu staf BRI, Didin, yang bisa dihubungi untuk saat ini. Namun, ia juga belum bisa memberikan penjelasan apapun terkait penyegelan tempat kerjanya.
“Saya belum bisa kasih komentar, Pak,” ucapnya singkat.
Penulis: Sahar