NARASIBARU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi lebih dalam, terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, yakni Nurdin Abdullah, bersama Sekdis, Edy Rahmat, dan seorang Kontraktor, Agung Sucipto.
Kali ini penyidik KPK memanggil empat orang, sebagai saksi, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan ihwal pemeriksaan keempat orang tersebut. “Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka, Nurdin Abdullah dan kawan-kawan, tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Empat orang saksi yang diperiksa tersebut, kata Ali, ada yang berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wiraswasta, Mahasiswa, seorang swasta sekaligus kader partai politik, dan Anggota DPRD Makassar.
Keempat orang tersebut yakni Fert Tanriady yang tercatat sebagai seorang kontraktor Bendahara Partai NasDem Sulsel. Kemudian Eric Horas yang merupakan Ketua Partai Gerindra Makassar, sekaligus Ketua Fraksi Gerindra di DPRD kota Makassar.
Sementara nama lainnya ada Idham Kadir merupakan seoran Aparatur Sipil Negara, serta seorang mahasiswa bernama Muh. Irham Samad.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, sebagai saksi kasus Nurdin Abdullah. Selain itu, ada juga Kadis PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin, serta sejumlah pihak swasta.
Pada Maret lalu, KPK juga memanggil Andi Sudirman Sulaiman ke Gedung Merah Putih. Tujuannya juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.
Andi Sudirman mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut ditanyakan soal proyek strategis di Sulawesi Selatan. “Tadi kami dipanggil sebagai saksi. Pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan,” ujarnya sebagaimana dikutip kantor berita Kompas, Selasa (23/3/2021).
Diketahui, Nurdin Abdullah serta yang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek infrastruktur senilai Rp5,4 miliar. Atas kasus ini, Nurdin Abdullah dan kawan-kawan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Ihsan Ismail