iNSulteng - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dalam menangani kasus pengeroyokan dan pembacokan di Dusun Buluparangga, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Minggu (6/8) sekitar pukul 15.30 Wita, mendapat sorotan tajam dari pihak keluarga korban.
Mereka menilai tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melukai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), terutama mengingat korban, Ambo Upe (50), menderita cacat seumur hidup akibat insiden tersebut.
Kuasa Hukum korban, Herisandi SH, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil oleh JPU tidak mencerminkan pertimbangan moral yang cermat sebelum mengajukan tuntutan hukuman.
Keadaan korban, yang kini hidup dengan cacat permanen di wajah, tubuh, dan tangan, serta luka-luka akibat serangan yang masih membekas, dianggap terlalu ringan jika hanya dituntut hukuman penjara selama 2 Tahun.
"Sikap JPU ini sungguh mengejutkan dan mengecewakan kami. Kami yakin bahwa penyidik seharusnya telah melibatkan ahli hukum pidana dalam menentukan tuntutan ini. Tindakan terdakwa yang mengakibatkan luka berat seharusnya dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Herisandi kepada para Wartawan pada hari Minggu ( 17/12).
Alumni Fakultas Hukum UMI ini menambahkan bahwa keputusan JPU dalam menuntut terdakwa dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan HAM yang seharusnya dijunjung tinggi.
"Momen ini benar-benar membuat kami terkejut. Kami berharap agar Majelis Hakim dapat menimbang dan menjatuhkan tuntutan sesuai dengan hukuman maksimal bagi terdakwa, Andi Putera Lara dan Belmas. Ini bukan hanya ekspresi keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya," tegasnya.
Herisandi, mewakili kesedihan keluarga korban, menyatakan bahwa satu-satunya harapan mereka kini adalah keadilan yang akan ditegakkan oleh Majelis Hakim.
"Sesungguhnya, harapan kami tersemat pada nurani Majelis Hakim untuk mewujudkan keadilan yang seharusnya diperoleh oleh korban dan keluarganya," tambahnya.
Peristiwa pengeroyokan dan pembacokan tersebut bermula dari konflik terkait lahan sawit seluas /- 2 hektar di Desa Sukamaju.
Ambo Upe, korban dalam kasus ini, mengungkapkan melalui telepon bahwa insiden tersebut terjadi ketika dia sedang membersihkan kebunnya yang berdekatan dengan lahan yang dipersengketakan. "Tiba-tiba, Belmas beserta anaknya dan tiga orang lainnya mendatangi saya," jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa Belmas dan anaknya merebut parang dan mulai menyerangnya. "Anaknya langsung membacok wajah saya, sementara Belmas membacok bahu dan tangan saya, membuat saya pingsan," paparnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insulteng.id
Artikel Terkait
Waduh! Faktanya Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Tegak, Nelayan Kecewa Merasa Dibohongi
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?