Eksekusi Lahan di Jalan Baru Ricuh, Satu Anggota Polisi Luka Terkena Sabetan Sajam, 3 Orang Diamankan

- Senin, 18 Desember 2023 | 17:00 WIB
Eksekusi Lahan di Jalan Baru Ricuh, Satu Anggota Polisi Luka Terkena Sabetan Sajam, 3 Orang Diamankan

LIHATJAMBI - Seorang anggota polisi Ditrekrimum Polda Jambi terkena sabetan senjata tajam (sajam) saat mengamankan eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Senin 18 Desember 2023. 

Diketahui, eksekusi lahan ini seluas 1 hektar dan bangunan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Anggota Ditrekrimum Polda Jambi ini mengalami luka pada bagian lutut diduga karena sabetan sajam tersebut. 

Baca Juga: Inilah 10 Sanggar dari Berbagai Wilayah di Indonesia yang Peroleh Hadiah Pembinaan dalam Program #GIK1DEKADE: Kado Untuk Sanggar

Saat eksekusi lahan seluas 1 hektar dan bangunan ruko enam pintu sempat terjadi kericuhan karena tergugat bernama Sabarudin dan beberapa orang diduga menjadi provokator menolak dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN), Jambi. 

Pada eksekusi ini, sejumlah massa yang diduga provokator diamankan petugas kepolisian setelah sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong.

Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra mengatakan, petugas kepolisian terpaksa membubarkan para massa setelah sempat menghalangi proses eksekusi tanah dan bangunan.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Kini Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK Bakal Digelar Siang Ini

Bahkan saat diamankan, polisi menemukan dua buah senjata tajam dan belasan botol bom molotov di lokasi kejadian.

"Tadi sempat terjadi keos karena ada masyarakat yang tidak diketahui dari mana yang membawa senjata tajam. Dari personil kami ada yang mengalami luka dan untuk pelaku sudah kami amankan," sebutnya. 

Beberapa yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni merupakan provokator agar eksekusi ini tidak terjadi.

Baca Juga: KPU Kota Jambi Butuhkan 13 Ribu Orang KPPS, Melamarnya Kamu Cukup Penuhi Syarat Ini

"Mereka ini memprovokasi massa agar supaya kegiatan eksekusi ini tidak bisa dilaksanakan," jelasnya. 

Sementara itu, Suwarjo selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi saat dikonfirmasi membenarkan terkait eksekusi lahan dan bangunan ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar