NARASIBARU.COM - Sejumlah massa dari Masyarakat Demokrasi Kemanusian (MDK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang, pada Senin (18/12/23) kemarin.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak dan meminta PJ Walikota Palembang segera menindaktegas dugaan pelanggaran aturan terhadap bangunan ruko di kawasan Lorong Babi atau saat ini lebih dikenal sebagai lorong ayam Pasar 16 Ilir.
Koordinator aksi, Putra dalam orasinya menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut diperolehnya dari hasil obervasi di lapangan dan didukung dengan data yang menunjang lainnya, berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya menduga bagunan ruko di Lorong Babi terindikasi melanggar IMB dan bertertandangan dengan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil observasi di lapang diketahui bahwa bangunan tersebut telah berdiri hampir kurang lebih satu tahun dan diduga kuat bangunan itu melanggar IMB dan terindikasi bertentangan PP No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU NO. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,"jelas dia.
Lebih lanjut, Putra menuturkan bahwa walaupun bangunan tersebut telah berdiri kokoh sepadan jalan dan juga diduga melangggar aturan yang ada, namun sayangnya pihak Pemkot Palembang terindikasi melakukan pembiaran begitu saja terhadap bangunan tersebut.
"Walaupun menurut kami bangunan ruko tersebut, patut diduga kuat telah melangggar namun sayangnya hingga kini bangunan ruko di Lorong Babi itu masih berdiri bahkan telah digunakan sebagai tempat dagang. Apakah ada oknum Pemkot Palembang yang main mata dengan pemilik ruko?,"tuturnya.

Ditambahkan Joe Karno, bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka pihaknya meminta dan mendesak PJ Walikota Palembang melalui Satpol PP Kota Palembang segera melakukan pembongkaran ruko di lorong babi tersebut.
Baca Juga: Diduga Bangunan Ini Menyalahi IMB, KGPL Desak Sat Pol PP Kota Palembang Segera di Bongkar
"Kami meminta PJ Walikota Palembang melalui SatPol PP Palembang untuk bertindak tegas terhadap bangunan ruko di Lorong Babi tersebut. Apalagi menurut stement di salah satu media online membenarkan jika bangunan ruko itu telah mendapatkan surat peringatan,"ungkap dia.
Untuk itu, dirinya juga menyoroti kinerja kepala PD Pasar Kota Palembang yang patut diduga telah lalai dan dengan sengaja melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran aturan yang terindikasi dilakukan oleh pemilik ruko tersebut.
Baca Juga: KGPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Ilegal Pelanggar Perda
"Kami mendesak Pj Walikota Palembang untuk segera memecat kepala PD Pasar karena diduga telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pasar dan juga memecat Kabid Tata Ruang PUPR Kota Palembang yang diduga ada main mata soal pengelolaan tata ruang di Kota Palembang,"tegas dia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!