Berlaku Mulai Januari 2024, Ini Perubahan Terbaru Terkait Jam Kerja ASN Pemkab Tanjabbar

- Rabu, 20 Desember 2023 | 12:30 WIB
Berlaku Mulai Januari 2024, Ini Perubahan Terbaru Terkait Jam Kerja ASN Pemkab Tanjabbar

 

NARASIBARU.COM - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada tahun 2024 akan mengalami perubahan.

Perubahan jam kerja ASN ini didasarkan pada Surat Bupati Tanjabbar Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Perubahan itu dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN, serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kulit Gurih Risoles Ragout Sayur dan Risol Mayo lentur Kulitnya, Anti Gagal, Anti Sobek, Cobain!

Dikeluarkannya SK Bupati Tanjabbar itu didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan ASN.

Berikutnya jam kerja terbaru ASN Pemkab Tanjabbar yang akan berlaku mulai Januari 2024 mendatang.

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istirahat Jam : 12.00 sampai 13.00 WIB
Pulang Jam : 16.30 WIB

Baca Juga: Motor Listrik Tangkas E6 Box Paket Lengkap. Speknya Gahar, Harganya Murah, Bisa Tembus Jarak 100 Km

Hari Jumat
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istirahat Jam : 11.30 sampai 13.00 WIB
Pulang Jam : 14.30 WIB

Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari Kerja:

Hari Senin sampai Kamis
Masuk Jam : 07.30 WIB
Istirahat Jam : 12.00 sampai 13.00 WIB
Pulang Jam : 15.30 WIB

Hari Jumat
Masuk Jam : 07.30 WIB
Pulang Jam : 11.30 WIB

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar