NARASIBARU.COM, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota telah menghancurkan sebanyak 3.315 knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi atau dikenal sebagai knalpot brong.
Pemusnahan knalpot brong secara simbolis dilakukan Polresta Bogor bersama unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di Alun-alun Kota Bogor.
Operasi knalpot brong oleh Polresta Bogor tidak hanya melibatkan penindakan pelanggaran dengan penilangan, tetapi juga edukasi untuk mencegah penggunaan knalpot brong.
Upaya preventif melibatkan imbauan ke sekolah-sekolah, media massa, hingga penggantian knalpot yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Operasi Lilin 2023: 1.300 Personel Gabungan Polresta Bogor Siaga, Amankan Natal dan Tahun Baru 2024
Penilangan dianggap sebagai langkah terakhir.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Lilin 2023 oleh Polresta Bogor untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
“Kita lakukan tindakan preventif seperti imbauan ke sekolah-sekolah, media massa hingga menghentikan kendaraan dan mengganti knalpot yang digunakan oleh pengemudi tersebut diimbau untuk diganti dengan knalpot standar hingga memberikan penilangan sebagai upaya terakhir,” ucap Kapolresta Bogor pada Kamis (21/12).
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso selaku Kapolresta Bogor Kota, menjelaskan bahwa operasi knalpot brong ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang banyak disampaikan melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057.
Baca Juga: Polres Bogor Akan Tindak Tegas Truk Tambang yang Langgar Aturan Jam Operasional
Keluhan utama warga adalah terganggunya kenyamanan akibat suara bising knalpot brong, terutama di gang-gang perumahan.

Suara bising ini dianggap dapat memicu konflik seperti tawuran.
“Ini berangkat dari aduan warga kita respon dengan melakukan operasi knalpot brong,” ungkapnya.
Bismo juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portalsiber.id
Artikel Terkait
GEGER! Mahasiswa di Sumsel Tembak Mati Ibu Kandung
LAGI! Puluhan Siswa SMA Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Cianjur
Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Santri di Lombok Gegara Viral Walid Bidaah
Kadis Perindag Sumut Dinonaktifkan Usai Cemarkan Nama Baik Bobby Nasution