SEMARAPURA, radarbali.id- Seiring pulihnya industri pariwisata dari dampak pandemi Covid-19, realisasi Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Klungkung turut merangkak naik. Bahkan realisasi PHR tahun 2023 jauh melampaui realisasi PHR tahun 2019 yang pada saat itu belum terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pengelolaan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, I Nyoman Winasta, Kamis (21/12) mengungkapkan, Pemkab Klungkung menargetkan perolehan pajak hotel tahun 2023 sebesar Rp 25.997.026,325 dan pajak restoran sebesar Rp26.196.394.249. Dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 652, realisasi pajak hotel memasuki Desember 2023 mencapai Rp 31.237.795.745 atau sekitar 120,16 persen.
“Sementara realisasi pajak restoran mencapai Rp32.943.386.011 atau sekitar 125 persen dengan jumlah 374 WP,” terangnya.
Baca Juga: Nikmatnya Pepes Tongkol Sucarma, Nusa Penida: 800 Bungkus Per Hari,Antrean Lokal Sampai Pejabat Luar
Tercapainya target tersebut menurutnya tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkab Klungkung menggandeng sejumlah instansi. Di antaranya pendataan potensi pajak baru dengan melibatkan aparat desa.
Kemudian menjalin kerja sama dengan BPKP dalam hal pelaksanaan pemeriksaan pajak, menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat dalam hal tukar menukar data, host to host data system BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Tidak hanya itu, dilakukan pula upaya penagihan bersama tim intensifikasi dan extensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah yang di dalamnya ada unsur Kejari, Polres, Kodim dan Satpol PP, pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang berprestasi. “Meningkatnya aktivitas industri pariwisata di Nusa Penida juga berdampak terhadap peningkatan PHR,” bebernya.
Baca Juga: AQUA Mambal Sokong Pengembangan Wana Wisata Glagalinggah Berbasis Konservasi Hutan Pinus
Capaian pajak tersebut jauh meningkat dibandingkan dengan target dan realisasi PHR Kabupaten Klungkung tahun 2022. Di mana tahun 2022, target pajak hotel sekitar Rp3,7 miliar dan Rp3,5 untuk target pajak restoran. Sementara realisasinya sebanyak Rp12,8 miliar untuk pajak hotel dan Rp11,9 miliar untuk pajak restoran.
Jumlah wajib pajak (WP) untuk pajak hotel, yakni 674 WP, sementara restoran sebanyak 441 WP. Bahkan realisasi PHR tahun 2023 tetap jauh meningkat dibandingkan dengan kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19.
Di mana realisasi PHR Klungkung di tahun 2019 mencapai Rp 32,7 miliar. Dengan rincian, yakni pajak hotel mencapai Rp 17,8 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 14,9 miliar. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Waduh! Faktanya Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Tegak, Nelayan Kecewa Merasa Dibohongi
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?