Raup Rp30 Juta dalam Sebulan, Pengedar Obat Terlarang Warga Bandung Diringkus Polres Garut, Barang Bukti 385.000 Butir Pil Diamankan

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:00 WIB
Raup Rp30 Juta dalam Sebulan, Pengedar Obat Terlarang Warga Bandung Diringkus Polres Garut, Barang Bukti 385.000 Butir Pil Diamankan

AmatëurTVNews - Bandar obat terlarang diringkus, dalam sebulan pengedar bisa meraup keuntungan hinggga puluha juta rupiah.

Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita ratusan ribu obat terlarang di sebuah Perumahan daerah Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Jumat (22/12/2023) tengah malam.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan pihaknya telah mengamankan 5 orang pelaku pengedar obat terlarang.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Di Area Parkir Obyek Wisata Sabda Alam Diringkus Polisi

Identitas dari para pelaku tersebut adalah AF (22), MRS (21), M (41), RF (28) dan SAM (26) yang semuanya adalah warga Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

M yang merupakan Bandar sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun dengan keuntungan Rp15 juta sampai dengan Rp30 juta per bulan.

Lanjut Juntar, Obat terlarang sebanyak kurang lebih 385.000 tersebut terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, Hexymer, Double L, dan Double Y.

Baca Juga: Cek Jalur Kesiapan Natal dan Tahun Baru, Jalan Nasional Wilayah Utara Kerap Terjadi Kemacetan

Penjualan obat terlarang ini tidak hanya di pasarkan di Garut saja, tetapi diluar Garut dengan sistim pengiriman langsung dan online.

“Temuan Barang Bukti ini merupakan temuan terbesar yang di sita Polres Garut dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: amateurtvnews.com

Komentar