Pemkab Purwakarta Usulkan 6 Karya Budaya Jadi Warisan Budaya Tak Benda

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pemkab Purwakarta Usulkan 6 Karya Budaya Jadi Warisan Budaya Tak Benda

SINAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) mengusulkan sejumlah karya budaya untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat.

Kabid Kebudayaan Disporaparbud Purwakarta, Wawan Supriatna mengatakan ada 6 karya budaya yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda.

"Keenam karya budaya di Purwakarta yang diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda yakni Kitab Cempaka Dilaga, Kitab Risalah Tasawuf Wa Fiqh Sunda, Arsitektur Rumah Kampung Tajur, Hajat Mulud Kampung Ciseureuh, Ruwat Bumi Desa Parakan Garokgek dan Seni Terebangan Buhun Kampung Ciseureuh," kata Wawan kepada NARASIBARU.COM pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Baca Juga: Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Pemkab Purwakarta

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Terima Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Jadi Percontohan Nasional Implementasi Lab-MR dan Kapabilitas APIP

Wawan menjelaskan, keenam karya budaya yang diusulkan tersebut sudah melalui berbagai proses.

Belum lama ini, pihak Disporaparbud Purwakarta mengikuti Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Jawa Barat untuk enam karya budaya yang diusulkan.

"Keenam karya budaya yang kita usulkan telah melalui proses Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda. Hasilnya nanti akan diumumkan tahun 2024 mendatang," ujar Wawan.

Baca Juga: Dikabarkan Telah Menikah Lagi, Anne Ratna Mustika Sebar Undangan untuk Masyarakat

Baca Juga: Raker Fokus JP ke-11: Pers dan Pemilu 2024, Media Dukung Siapa?

Baca Juga: Yuk Habiskan Malam Pergantian Tahun di Bungursari Lake Park Purwakarta, Ada Paket Camping, Pertunjukan Live Musik hingga Kembang Api

Wawan menambahkan, berdasarkan data Disporaparbud Purwakarta saat ini sudah ada 7 karya budaya di Purwakarta yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda.

Untuk Warisan Budaya Tak Benda Nasional yakni Domyak dan Sate Maranggi. Sedang tingkat Provinsi Jawa Barat adalah Simping, Ibing Paleredan, Gula Cikeris, Seni Carulung, dan Peuyeum Bendul.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com

Komentar