NARASIBARU.COM - Simak, inilah daftar 13 Daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Sebanyak 13 Daerah tertinggal di Provinsi NTT ini diketahui berdasarkan Perpres No 63 Tahun 2020.
13 Daerah ini menyebar diberbagai pulau yang ada di Provinsi NTT.
Baca Juga: Loker Pertambangan, PT Cakrawala Dinamika Energi untuk SMA/SMK, D3 dan S1: Dibuka Besar-Besaran!
Seperti diketahui, Provinsi NTT merupakan salah satu wilayah Indonesia Timur yang ibu kotanya berada di Kota Kupang.
Provinsi ini memiliki luas wilayah mencapai 47.931,54 kilo meter persegi.
Dari luas wilayah tersebut, Nusa Tenggara Timur memiliki 21 kabupaten, dan 1 kota, 309 kecamatan, 327 kelurahan, dan 3.026 desa.
Beberapa diantaranya, kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini masuk menjadi sebuah daerah yang tertinggal.
Daerah tertinggal di Nusa Tenggara Timur ini ditetapkan berdasarkan ketetapan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020.
Isi dari Peraturan Presiden (Perpres) ini berisikan tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020 hingga 2024.
Ada 62 daerah di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai wilayah tertinggal dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2020.
Dari 62 daerah ini, terdapat 13 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang masuk menjadi daerah tertinggal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: batastimor.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!