NARASIBARU.COM - Aksi pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh oknum tak bertanggungjawab di Kabupaten Bondowoso mulai marak dilakukan seiring dengan berjalannya masa kampanye Pemilu 2024.
Bersarkan pantauan di Dapil 1, APK yang dipastikan memang sengaja dirusak oleh orang tak dikenal hampir terjadi setiap Desa. Diantara seperti di Desa Pancoran, Tangsil, Wonosari, Kasemek hingga Kelurahan Kota Kulon.
Bukan hanya milik salah seorang Caleg dari Partai tertentu. APK dengan kondisi rusak ringan hingga rusak parah nyatanya terjadi pada milik beberapa Partai. Diantara seperti PKB, Nasdem, Gelora, PPP dan Golkar.
Baca Juga: Enam Siswa Sabet Juara Nasional, Kepala SMKN 1 Klabang Tegaskan Siswa Juara Aksi Nyata Bela Negara
Baca Juga: Arti Mimpi Memetik Berbagai Buah Jambu, Salah Satunya Bermakna Kekayaan
Atas persoalan tersebut, salah seorang Celeg Dapil 1 dari PKB Nomor 8, Yusuf Kusmantriono, berharap ada atensi serius dari Bawaslu yang memiliki kewajiban mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan perusakan atau penghilangan APK. Juga kepada pihak Kepolisian untuk mengusut dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku pengrusakan APK.
"Sebab jika dibiarkan, disamping kita sebagai Caleg sangat dirugikan, juga sangat berpotensi menimbulkan perselisihan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya
Yusuf sebagai salah seorang Caleg ingin Pemilu 2024 berjalan sukses dan kondusif. Oleh sebab itu, persaingan dalam mendulang dukungan dari masyarakat lewat masa kampanye harus berjalan dengan adil tanpa ada perbuatan vandalime AKP.
Baca Juga: Mobil Polisi yang Dituding Dipakai Untuk Antivitas Proyek Ternyata Sedang Dites Drive Montir
Baca Juga: Lima Makanan Ini Bisa Bantu Tingkatkan Daya Ingat Anak, Emak-Emak Harus Tau
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Bondowoso Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili, M. Pd, menilai kasus pengrusakan AKP menjadi indikasi bahwa ada indek kerawan Pemilu yang perlu diselesaikan bersama-sama baik dengan partai politik sebagai peserta Pemilu dan pihak Kepolisian.
"Tentu kita terima sebagai informasi awal. Kita Bawaslu akan terus memberikan edukasi para peserta Pemilu dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar tercipta Pemilu yang kondusif," imbuhnya.
Terkait penindakan, Ismaili menjelaskan jika ada Caleg yang merasa APK-nya dirusak, maka dalam laporannya kepada Bawaslu harus melengkapi syarat formil dan materiilnya. Berupa data pelapor dan terlapor berikut dengan bukti-bukti pendukung dan saksi-saksinya.
Baca Juga: Ternyata Arti Mimpi Melihat Udang Bertanda Positif Bagi Kehidupan
Baca Juga: Gelar Apel Akbar Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ini Pesan Ketua Bawaslu Bondowoso
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ijenindonesia.com
Artikel Terkait
LAGI! Anak SMA Yatim Piatu Meninggal Dianiaya Polisi, Dituduh Narkoba, Keluarga: Merokok Saja Tidak Pernah
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Terungkap! Vila-Vila Milik Jenderal di Puncak Bikin Parah Banjir di Jakarta dan Sekitarnya, Siapa Pemiliknya?
Blusukan Gibran ke Lokasi Banjir di Bekasi Tuai Kritik, Dinilai Tak Bawa Solusi: Pencitraan Wapres Gak Guna!